Teropongpost, JAKARTA — Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, kembali menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutif GEMOI Center (Gerakan Moral Intelektual), Dr. Ir. Justiani, M.Sc., mengkritik penanganan persoalan yang telah diperjuangkan warga sejak 2013. Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar konflik pengelolaan hunian, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pemilik unit, dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Justiani menyoroti gugatan warga pemilik unit Graha Cempaka Mas terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kejelasan atas persoalan administrasi dan pengelolaan rumah susun yang menjadi pokok sengketa.
Justiani mengaitkan perkara sengketa Rumah Susun Graha Cempaka Mas tersebut dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan pelaksanaannya. Ia juga mempersoalkan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI dan surat perintah Ketua DPR RI yang menurut keterangannya, dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian masalah warga. Seluruh klaim tersebut masih perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi dan bukti yang relevan dalam proses hukum.
“GCM hanya 4 kilometer dari Istana dan secara faktual justru pemerintah melanggar hukum yang dibikinnya sendiri. Artinya, hukum tidak tegak. Perjuangan warga pemilik rusun sejak 2013 sampai detik ini akibat dari warisan masa lalu, ketika perselingkuhan antara oligarki dan birokrasi masih kental berjalan. Akibatnya, hukum juga terang-terangan ditukangi, plus pejabat-pejabatnya tunduk pada kemauan oligarki,” ujar Justiani.
Ia menilai penyelesaian sengketa Graha Cempaka Mas menjadi tolok ukur konsistensi pemerintah dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum harus tercermin dalam tindakan administratif, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta respons yang terukur terhadap pengaduan masyarakat.
“Negara demokrasi itu pilarnya adalah penegakan hukum. Jika hukum dijadikan komoditas, bukan untuk keadilan, maka secara de facto NKRI sudah gagal,” tegasnya.
Pemeriksaan Setempat Menyoroti Kondisi Utilitas
Perkara bernomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. menjalani pemeriksaan setempat pada Selasa (27/10/2026). Agenda tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dafrian, S.H., dengan didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan penggugat untuk memperlihatkan kondisi objek sengketa secara langsung kepada majelis hakim.
Menurut Justiani, pemeriksaan tersebut penting karena warga mempersoalkan kondisi sejumlah unit serta fasilitas utilitas di lingkungan rumah susun. Ia menyebut panel listrik dan panel air mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ia juga mengklaim kondisi itu menyebabkan sebagian pemilik kehilangan akses terhadap fasilitas dasar dan harus mengungsi ke tempat lain.
“Panel listrik dijebol, demikian juga panel air, sehingga tidak bisa dipakai pemilik dan harus mengungsi ke tempat lain. Padahal itu rumah milik sendiri. Kok pihak liar yang mengatur, bahkan mengacak-acak utilitas listrik dan air yang merupakan hajat hidup rakyat, justru dibiarkan dan bahkan dibenarkan melalui surat keputusan oleh DPRKP?” kata Justiani.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menurutnya mengendalikan pengelolaan rumah susun serta keputusan administrasi yang dipersoalkan warga. Menurutnya, kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola fasilitas dan mengambil keputusan menjadi penting untuk mencegah berlarutnya konflik.
Meski demikian, tudingan mengenai penyebab kerusakan utilitas, pihak yang bertanggung jawab, dan keabsahan keputusan administrasi tersebut merupakan bagian dari keterangan narasumber. Penentuannya harus didasarkan pada dokumen, bukti lapangan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Rekomendasi DPR RI dan Penyelesaian POKJA GCM
Justiani menyatakan bahwa persoalan Graha Cempaka Mas telah berlangsung sejak 2013 dan warga telah menempuh sejumlah upaya untuk memperoleh penyelesaian. Ia menyebut pengaduan telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk melalui komunikasi dengan DPR RI.
Namun, menurutnya, rekomendasi Komisi III DPR RI dan surat perintah Ketua DPR RI belum ditindaklanjuti sesuai harapan warga. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah serta hambatan yang masih dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Perhatian Justiani juga tertuju pada peran DPRKP DKI Jakarta sebagai Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Jakarta. Ia mempersoalkan belum tuntasnya pengesahan kelompok kerja atau POKJA GCM yang, menurut keterangannya, telah dipersiapkan warga melalui tahapan yang melibatkan arahan dan bimbingan DPRKP.
Selain itu, ia mengkritik pembentukan satuan tugas penyelesaian persoalan rumah susun oleh Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, pembentukan satuan tugas tersebut belum menjawab tuntutan utama warga, yakni kepastian pelaksanaan ketentuan yang telah berlaku dan kejelasan status POKJA GCM.
“Upaya menemui Gubernur DKI sengaja dibelokkan. Sudah puluhan kali tidak bisa ditemui, malah Gubernur ngeles dengan menerbitkan SK Pembentukan Satgas Penyelesaian Rusun. Itu namanya ngeles,” ujar Justiani.
Ia menegaskan bahwa warga menginginkan pelaksanaan aturan yang sudah tersedia, bukan sekadar pembentukan tim baru. “Yang diperlukan adalah keberanian memberi putusan dengan satu kalimat saja: ‘Wahai Kepala DPRKP, jalankan isi UU Rusun sampai Pergub Rusun. Di situ sudah jelas langkah-langkahnya,’” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan penilaian pihak narasumber terhadap respons pemerintah daerah. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, tindak lanjut rekomendasi DPR RI, dasar pembentukan satuan tugas, serta proses pengesahan POKJA GCM perlu diperiksa melalui dokumen resmi dan keterangan dari instansi terkait.
Legalitas Pengelolaan dan Penagihan IPL Dipertanyakan
Selain proses penyelesaian kelembagaan, sengketa Graha Cempaka Mas juga mencakup persoalan legalitas pengelolaan dan penagihan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Justiani berpendapat bahwa mekanisme pengelolaan rumah susun harus mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan pelaksanaannya.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang melakukan penagihan IPL kepada pemilik unit. Menurutnya, warga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola rumah susun, menetapkan kewajiban pembayaran, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dihimpun.
“Adalah betul, jangan sampai warga pemilik penghuni GCM membayar kepada pihak ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Legal standing pemungut IPL itu dari mana atau dari siapa?” kata Justiani.
Ia juga menekankan bahwa status kepemilikan unit perlu diikuti dengan kejelasan hak dan kewajiban dalam tata kelola hunian. “Ini rumah sendiri. Di mana pun di seluruh dunia, pemilik yang berhak menunjuk siapa pengelola rumah sendiri. Kenapa ribet amat memahami logika sederhana seperti itu?” ujarnya.
Meski demikian, status legal pihak pengelola dan kewenangan penagihan IPL tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan, dasar penunjukan, ketentuan yang berlaku, serta hubungan hukum antara pemilik unit dan pihak yang menjalankan pengelolaan.
Justiani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPRKP memberikan kepastian mengenai pelaksanaan peraturan dan pengesahan POKJA GCM. “Permintaan gugatan kami adalah Pemprov DKI cq DPRKP DKI menjalankan Pergub yang dibuatnya sendiri. Tidak lebih, tidak kurang. Mengapa DPRKP tidak berani mengesahkan POKJA GCM yang sudah dijalankan tahap-tahapnya oleh warga atas arahan dan bimbingan DPRKP itu sendiri?” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Warga
Bagi Justiani, sengketa Graha Cempaka Mas memiliki dimensi lebih luas daripada persoalan teknis pengelolaan apartemen. Ia menilai perkara ini berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam menggunakan kewenangan administratif, menjalankan peraturan, dan merespons pengaduan warga secara bertanggung jawab.
Ia berharap proses di PTUN Jakarta memberikan kejelasan mengenai tindakan administrasi yang disengketakan, kewenangan pengelolaan rumah susun, serta kewajiban instansi pemerintah dalam menangani persoalan yang dilaporkan masyarakat. Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar pemilik unit tidak terus menghadapi ketidakjelasan mengenai pengelolaan dan akses terhadap fasilitas dasar.
Namun, proses pengadilan tetap harus membedakan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah, dalil hukum para penggugat, dan fakta yang telah terbukti. Dugaan pelanggaran peraturan, penyalahgunaan kewenangan, maupun keberpihakan kepada kepentingan tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung bukti yang memadai.
Pemeriksaan setempat pada 27 Oktober 2026 juga bukan merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih harus menilai keseluruhan dalil gugatan, jawaban para pihak, dokumen, dan alat bukti lain sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Jadi paham ya mengapa saya bilang GCM ini indikator eksistensi NKRI,” ujar Justiani mengakhiri wawancara.
Perkembangan sengketa Graha Cempaka Mas selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian dan penilaian hukum di PTUN Jakarta. Pada akhirnya, keberadaan peraturan perlu tercermin dalam pelaksanaan kewenangan yang konsisten, kepastian tata kelola, serta perlindungan hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







