Satresnarkoba Polres Tangsel Berhasil Amankan 34,5Kg Sabu dan 9440 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Tangsel Berhasil Amankan 34,5Kg Sabu dan 9440 Butir Ekstasi

Teropongpost, Tangsel, –Satresnarkoba Polres Tangsel Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Malaysia. Di Aula Polres Tangsel, Kamis (22/12/22).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie, Kajari Tangsel Silpia Rosalina beserta Jajaran. Acara dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dengan didampingi Kasat Narkoba Jordanus S.I.K.

Read More

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa, Pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan Sabu ini, berawal dari penangkapan tersangka AF dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg pada Rabu 16 November 2022 lalu di daerah Kota Tangerang Selatan.

“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg tersebut didapat dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara,” terangnya.

Setelah ditangkapnya tersangka AF, Polres Tangsel bergerak menuju Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka R dan B dengan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan ekstasi sebanyak 9.440 butir. Pihaknya mendapat informasi dari tersangka R bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka N dan S yang masih DPO.

“Selanjutnya tim berhasil menangkap tersangka A.S dengan barang bukti sabu seberat 7,5 Kg yang dibungkus teh Guanyinwang. Kemudian, Tersangka A.S mendapat barang bukti dari tersangka DPO yaitu S di Tanjung Balai, Sumatera Utara.” Tambahnya.

Diketahui, Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini dari Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang.

Sementara itu, Walikota Tangsel mengapresiasi kepada Polres Tangsel terutama Reserse Narkoba, karena telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba Jaringan Malaysia ini.
“Kalau dengan 34,5Kg dan 9440 butir ekstasi ini, kurang lebih 148.000 anak di Tangsel terselamatkan dari bahaya Narkoba. Tentunya ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa bagi kami, dimana jajaran Polres Tangsel tidak pernah lelah untuk terus mengejar pengedar, pemilik, dan kurir Narkoba.” Jelasnya.

Senada dengan itu, Silpia Kajari Tangsel juga mengapresiasi kepada jajaran Polres Tangsel yang telah berhasil meringkus beberapa tersangka Narkoba Jaringan Malaysia ini.
“Ini luar biasa, dalam jangka waktu satu bulan pengembangan sudah tertangkaplah jaringan ini. Karena jaringan Malaysia ini cukup sulit sebenarnya, apalagi untuk terungkap 30Kg lebih itu hal yang luar biasa.” Terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan penerapan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman : Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.