Teropongpost, Kab. Tangerang – Roadshow Sosialisasi Kadarkum Tahun 2026 mendapat apresiasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Program yang menyasar desa-desa di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) 2 tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa maupun masyarakat.
Pelaksanaan Roadshow Sosialisasi Kadarkum yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026), menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah dan penegak hukum. Kegiatan tersebut menjadi forum edukasi yang mempertemukan kepala desa, perangkat desa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS., S.E., menilai Roadshow Sosialisasi Kadarkum memiliki nilai strategis karena mampu memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat desa. Menurutnya, peningkatan literasi hukum menjadi kebutuhan penting agar masyarakat dan aparatur pemerintahan desa dapat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam berbagai aktivitas sosial maupun administrasi pemerintahan.
Dalam keterangannya kepada awak media, H. Maskota menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Kehadiran para narasumber dinilai memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh informasi langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang hukum.
Menurut H. Maskota, program sosialisasi tersebut dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap di lima koordinator wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Pelaksanaannya dijadwalkan bergilir setiap dua pekan sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh desa.
Melalui pola pelaksanaan tersebut, APDESI berharap penyebaran informasi hukum tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan dapat menjangkau seluruh kepala desa dan masyarakat secara merata. Pendekatan ini juga dinilai efektif dalam membangun pemahaman yang seragam terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.
H. Maskota juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan merupakan hasil gotong royong dan partisipasi para kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan tidak bersumber dari anggaran desa, melainkan dari kontribusi dan solidaritas para anggota organisasi.
Menurutnya, semangat kebersamaan tersebut menunjukkan komitmen para kepala desa untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pemahaman hukum. Kekompakan antar kepala desa menjadi modal penting dalam menjalankan berbagai program yang berorientasi pada kemajuan desa.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa edukasi hukum bagi aparatur desa dan masyarakat merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran maupun sengketa hukum di kemudian hari. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menjalankan aktivitas sosial dan pemerintahan secara lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
APDESI Kabupaten Tangerang berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat budaya hukum di lingkungan desa sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kesadaran hukum yang tumbuh dari tingkat desa dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.







