Teropongpost, Boyolali – Putusan sela dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Byl yang menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Boyolali berwenang mengadili perkara tersebut menuai perhatian dari tim kuasa hukum tergugat. Berdasarkan amar putusan sela tertanggal 2 Juli 2026, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Informasi mengenai perkara dapat ditelusuri melalui sistem informasi perkara peradilan.
Keluarga Tergugat ADV. DR.(c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H., C.Me.,atau Bang Sunan sapaan akrab nya menegaskan bahwa putusan sela merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun demikian, pihaknya menyatakan memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap pertimbangan majelis hakim, khususnya mengenai kewenangan mengadili (kompetensi) perkara tersebut.
“Hakim memang independen dalam memutus perkara. Akan tetapi, independensi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, argumentasi yuridis yang utuh, dan penerapan hukum acara secara tepat. Ketika terdapat perbedaan penafsiran mengenai kompetensi pengadilan, hal itu patut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Bang Sunan.
Menurutnya, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, harus selalu diiringi dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga setiap putusan memperoleh legitimasi tidak hanya secara formal tetapi juga secara substantif.
Bang Sunan juga mengingatkan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik yang sah sepanjang disampaikan secara objektif, berdasarkan argumentasi hukum, dan tidak menyerang integritas pribadi aparat penegak hukum tanpa bukti.
Terkait munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik yang tidak semestinya dalam penanganan perkara, Bang Sunan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun tanpa alat bukti. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau penyimpangan dalam proses peradilan, negara telah menyediakan mekanisme pengawasan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut melalui langkah-langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan upaya hukum apabila pada akhirnya terdapat putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, media juga telah mengupayakan permintaan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Boyolali guna memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat adanya perbedaan pandangan hukum antara para pihak mengenai kewenangan mengadili dan pokok sengketa. Putusan akhir nantinya akan menjadi dasar untuk menilai keseluruhan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.







