Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Otomatis Menjadi Ketua Definitif

Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Otomatis Menjadi Ketua Definitif
Teropongpost, Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat otomatis ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman definitif hanya karena menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Menurutnya, status Wakil Ketua Ombudsman dan jabatan Ketua Ombudsman merupakan dua kedudukan hukum yang berbeda.

Pandangan mengenai Wakil Ketua Ombudsman tersebut disampaikan Ponto ketika menanggapi wacana penetapan Wakil Ketua menjadi Ketua Ombudsman definitif di tengah masa jabatan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan praktik pelaksanaan tugas.

Menurut Ponto, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia telah membedakan antara jabatan Ketua Ombudsman secara definitif dan pelaksanaan tugas Ketua oleh Wakil Ketua ketika terjadi kekosongan. Karena itu, pelaksanaan kewenangan Ketua tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan hukum Wakil Ketua Ombudsman menjadi Ketua definitif.

“Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif,” kata Ponto, Senin (31/8/2026).

Read More

Ponto merujuk Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan bahwa apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipahami secara spesifik. Frasa yang memberikan tugas kepada Wakil Ketua dimaksudkan untuk memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan ketika terjadi kekosongan pada posisi Ketua, bukan sebagai dasar hukum untuk mengubah jabatan seseorang.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara menjalankan fungsi dan menduduki jabatan secara definitif. Wakil Ketua memperoleh kewenangan untuk melaksanakan tugas Ketua, tetapi kedudukan hukum yang melekat padanya tetap sebagai Wakil Ketua.

“Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua,” ujarnya.

Ponto juga menilai frasa “sampai masa jabatan berakhir” menunjukkan batas waktu pelaksanaan tugas tersebut. Apabila kemudian terdapat Ketua definitif yang ditetapkan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, kondisi kekosongan jabatan Ketua dapat berakhir tanpa harus mengubah status jabatan Wakil Ketua.

Dalam pandangan Ponto, tidak terdapat kekosongan hukum terhadap jabatan Wakil Ketua Ombudsman. Posisi tersebut telah diisi secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal masa jabatan.

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah kedudukan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif. Menurutnya, diskresi memiliki ruang penggunaan tertentu dan tidak semestinya digunakan untuk mengubah status jabatan yang telah memiliki dasar hukum.

“Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya,” kata Ponto.

Ia menambahkan, apabila Wakil Ketua ditetapkan sebagai Ketua definitif, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas daripada sekadar pemberian kewenangan tambahan. Penetapan itu berpotensi mengubah kedudukan Wakil Ketua sebelum masa jabatannya berakhir.

Karena itu, menurut Ponto, perubahan status tersebut membutuhkan dasar kewenangan yang eksplisit. Fakta bahwa Wakil Ketua telah menjalankan tugas Ketua tidak cukup untuk dijadikan dasar pengangkatan sebagai Ketua definitif.

Ponto menilai persoalan hukum yang perlu mendapatkan perhatian justru terletak pada mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Ketua Ombudsman. UU Ombudsman telah mengatur kondisi ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, sekaligus menentukan bahwa Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua.

Namun, menurut dia, undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pengisian jabatan Ketua secara definitif apabila kekosongan terjadi sebelum masa jabatan berakhir. Termasuk di dalamnya mengenai siapa yang mengusulkan, memilih, dan menetapkan Ketua pengganti.

“Jadi, letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan,” ujarnya.

Pemisahan antara kedua persoalan tersebut dinilai penting agar solusi yang ditempuh tidak salah sasaran. Kekosongan jabatan Ketua, kata Ponto, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang memiliki dasar kewenangan, bukan dengan mengubah jabatan Wakil Ketua yang masih sah.

Ponto juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UU Ombudsman sebagai dasar untuk melakukan PAW Ketua. Menurutnya, ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur pembentukan susunan Ombudsman pada awal masa jabatan.

Dalam mekanisme tersebut, Presiden mengajukan calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memilih dan menetapkan sembilan orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan tujuh anggota. Hasil pemilihan kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan pengangkatannya.

Menurut Ponto, rangkaian tersebut telah digunakan untuk membentuk susunan Ombudsman dalam satu periode. Ketentuan itu tidak secara otomatis dapat ditafsirkan sebagai mekanisme PAW ketika terjadi kekosongan jabatan Ketua di tengah periode.

“Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda. Jika norma pemilihan awal digunakan kembali untuk PAW tanpa perintah undang-undang, berarti kita menganggap ada aturan yang sebenarnya tidak pernah dibentuk,” tegasnya.

Ia menilai kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus ditempatkan sesuai dengan lingkup kewenangan yang diberikan undang-undang. Perluasan kewenangan melalui analogi, menurutnya, tidak dapat dilakukan ketika undang-undang tidak secara jelas mengatur mekanisme tersebut.

Dalam analisis Ponto, kekosongan norma mengenai PAW Ketua dapat dikaji melalui UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

Diskresi tersebut dapat digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan untuk kemanfaatan dan kepentingan umum.

Ponto berpandangan DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara. Ia membedakan kewenangan DPR tersebut dengan kewenangan administratif pemerintahan.

Sebaliknya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden juga memiliki posisi sebagai pejabat yang menetapkan pengangkatan pimpinan Ombudsman dan melakukan pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman.

“Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal,” kata Ponto.

Meski demikian, Ponto mengingatkan bahwa penggunaan diskresi oleh Presiden tetap dibatasi ketentuan hukum. Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan diskresi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Karena itu, ruang diskresi, menurut Ponto, hanya dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua. Diskresi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif dan masih memiliki masa jabatan yang sah.

“Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif,” ujarnya.

Ponto selanjutnya mendorong agar dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif, serta prosedur dalam setiap keputusan terkait pengisian jabatan Ketua Ombudsman dapat diketahui publik.

Menurutnya, transparansi diperlukan karena Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik, maladministrasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Dengan demikian, proses pengisian pimpinan Ombudsman juga perlu menunjukkan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Tindakan demikian dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri,” tutup Ponto.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menjalankan fungsi Ketua, tetapi juga menyangkut batas kewenangan setiap lembaga negara dalam mengisi jabatan publik. Perbedaan antara pelaksana tugas dan pejabat definitif menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan agar keputusan mengenai kepemimpinan Ombudsman tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

Dalam perspektif tersebut, perdebatan mengenai Wakil Ketua Ombudsman dan kemungkinan pengisian Ketua Ombudsman definitif perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, pembagian kewenangan, serta prinsip legalitas. Perumusan mekanisme yang jelas menjadi penting agar penyelesaian kekosongan jabatan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.