Polsek Panongan Bekuk 2 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Polsek Panongan Bekuk 2 Pelaku Peredaran Uang Palsu
Teropongpost, Kab. Tangerang, –Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil ungkap tindak pidana kasus peredaran dan pembuatan uang palsu.

Kasus terungkap di Polsek Panongan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat (30/12/22) lalu. Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial VH alias Lady Queen dengan cara membeli. Penjelasan selanjutnya dari Polsek Panongan adalah Dari harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp100 ribu per 3 lembar.

Read More

“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, Jumat 6 Januari 2022.

Ia mengatakan, Polisi menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Polisi akhirnya mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang.

“Tersangka VH alias Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/1/2023),” katanya.
Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak. Polisi juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen.

Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100. Selain itu, polisi juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.