Teropongpost, KABUPATEN TANGERANG, — Program PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Tangerang mulai diterapkan sebagai upaya mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah sekaligus meningkatkan transparansi proses administrasi pertanahan. Sejak ditetapkan pada 10 Oktober 2026, program ini diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui penyederhanaan tahapan layanan dan koordinasi lintas instansi, 14 Oktober 2026
PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih terintegrasi. Program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menargetkan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah paling lama 10 hari kerja, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keterpaduan antarpihak tersebut diharapkan mampu memperlancar tahapan administrasi, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menegaskan bahwa penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan pelayanan. Melalui mekanisme tersebut, berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Melalui PERINTIS 10 Hari, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan proses pengurusan peralihan hak yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Didik Purnomo.
Prinsip FIFO menjadi penting untuk memastikan bahwa percepatan pelayanan tidak mengesampingkan asas kesetaraan bagi para pemohon. Dengan demikian, target penyelesaian dalam 10 hari kerja perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur, kelengkapan dokumen, serta standar operasional yang berlaku.
Didik menjelaskan bahwa keberhasilan program tersebut juga bergantung pada koordinasi antarlembaga dan kesiapan petugas dalam menjalankan setiap tahapan pelayanan. Karena proses peralihan hak berkaitan dengan beberapa pihak, komunikasi dan sinkronisasi administrasi diperlukan agar potensi hambatan dapat diminimalkan.
Dari sisi pengguna layanan, respons positif disampaikan Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia mengapresiasi proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang dinilainya berlangsung mudah dan cepat, termasuk ketika mengurus kewajiban perpajakan hingga mendaftarkan berkas di Kantor Pertanahan.
“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah. Bahkan, tidak perlu menunggu waktu lama, saya langsung mendapat kabar bahwa sertipikat saya sudah jadi. Semoga ke depannya BPN Kabupaten Tangerang semakin baik lagi. Terima kasih BPN,” ujar Ino Sutrisno.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa mutu pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh lamanya waktu penyelesaian, tetapi juga oleh kejelasan prosedur, kemudahan akses informasi, dan kualitas interaksi antara petugas dengan masyarakat. Kepastian mengenai tahapan dan perkembangan permohonan turut berperan dalam membangun kepercayaan terhadap institusi pelayanan pertanahan.
Meski demikian, keberlanjutan manfaat PERINTIS 10 Hari perlu ditopang oleh evaluasi berkala. Pengawasan terhadap waktu penyelesaian, konsistensi penerapan FIFO, serta koordinasi dengan Bapenda dan PPAT menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar target pelayanan dapat dicapai secara terukur dan tidak hanya bergantung pada pengalaman masing-masing pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar pelaksanaan program berjalan optimal. Upaya tersebut mencakup penguatan koordinasi, peningkatan profesionalisme petugas, dan pemastian bahwa setiap permohonan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan PERINTIS 10 Hari tidak cukup dinilai dari kecepatan penerbitan sertipikat semata. Program ini juga perlu menghadirkan proses yang transparan, tertib, akuntabel, dan dapat diakses secara adil oleh masyarakat. Dengan pelaksanaan yang konsisten, layanan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tangerang diharapkan semakin efektif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan ATR/BPN.







