Teropongpost, Kab. SBB., –Perangkat Desa (perades) Mornateng Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat membantah bahwa dirinya telah melanggar aturan, hal tersebut disampaikan melalui Telepon selulernya. Senin, (25/4/22).
Dalam keterangan perangkat Desa, menyebutkan bahwa, dirinya sebagai PJ Kepala Desa Mornateng Piter Latue S.Pdk, apa yang dikatakan oleh Mantan Ketua BPD Mornateng terkait dengan melanggar aturan, memanipulasi data, membatasi anggota Musdes saat pemilihan BPD. Pejabat tidak ada kewenangan untuk melaksanakan pemilihan BPD itu.
“Banyak hal yang kacau dalam pemilihan Badan Permusyawartan Desa (BPD) saya pikir itu sangat keliru, mungkin saja itu rekayasanya.” Ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemilihan itu merupakan arahan pimpinan dalm hal ini Camat Taniwel, lewat surat yang diberikan kepada kami untuk segera melasanakan pemilihan, karena masa berlaku Badan Permusyawartan Desa (BPD) Mornateng akan berakhir pada tanggal 6 april 2022.
“Dan kami membuat pemilihan sesuai aturan pemilihan Badan Permusyawartan Desa (BPD). Serta kami telah menginformasikan kepada BPD yang lama, lewat rapat bersama. ” katanya.
Kemudian kami membuat rapat kepala kepala soa, dan hasil kesepakatan kami sampaikan kepada masyarakat lewat rapat negri Mornateng, serta pemilihan di masing-masing soa. Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, keterwakilan tokoh agama, dan semua proses lewat pemilihan bukan penunjukkan oleh pejabat.
Seperti mengundang ibu-ibu kader PKK, Pemuda, wadah pelayanan perempuan, tokoh agama, unsur kesehatan dan pendidikan. Dan yang hadir 20 orang bukan 13 orang, itu dapat dibuktikan dengan daftar hadirnya. Dan kita juga meminta pihak kepolisian untuk menjaga keamanan kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut.
“Intinya kita tetap berpatokan kepada aturan, dan tidak ada manipulasi data. Saya siap buktikan Data kepada siapa saja, Karena Saya ingin Negri Mornateng kedepan bercahaya bukan rekayasa. Ingat Negri milik lima Soa bukan Perorangan.” Pungkasnya.