Teropongpost, Kab. Bogor, –Program Samisade adalah program yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu percepatan pembangunan Desa dengan skala prioritas infrastruktur jalan desa dan jembatan. Kamis, (26/1/23).
Pemberian anggaran Samisade bukan cuma-cuma, tapi harus ada pertanggung jawaban dari desa yang mengajukan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara teknis, juknis dan hukum.
Anggaran satu milyar satu desa adalah salah satu produk dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk percepatan pembangunan Desa yang ada peraturan sendiri yang tertuang dalam Peraturan Bupati secara resmi.
Seperti halnya Desa Tegal Lega Kecamatan Cigudeg adalah salah satu Desa yang mendapat bantuan tersebut.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh salah satu Lembaga BP2 Tipikor DPD Jawa Barat terhadap pembangunan jalan desa di Kp. Rahong Desa Tegal Lega Kec. Cigudeg, dengan program Samisade diduga didapati kejanggalan dan pelanggaran.
Ketua lembaga BP2 Tipikor DPD Jawa Barat Muhammad Sani menjelaskan kepada tim TP, bahwa kualitas pengaspalan jalan program Samisade desa Tegal Lega Cigudeg tersebut diduga tidak sesuai spek, dengan kualitas pengaspalan rendah dan tidak baik.
Sani juga menambahkan bahwa, dugaan kejanggalan dan pelanggaran dimaksud akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan kepada Kejaksaan Negri Cibinong dan instansi terkait.
Arsudin selaku kepala Desa Tegal Lega Cigudeg, saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda dengan apa yang tim dapati dilapangan, menurutnya pengelupasan jalan yang diaspal tersebut karena iklim dan cuaca yang tidak bersahabat.