Teropongpost, Banjar,-Oplosan pupuk subsidi adalah praktik yang merujuk pada penggunaan pupuk non-subsidi atau pupuk ilegal yang dicampur dengan pupuk subsidi untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Praktik ini merupakan pelanggaran terhadap aturan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam program subsidi pupuk. Hal ini sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya pada petani dan ketahanan pangan negara.
Praktik oplosan pupuk subsidi memiliki dampak negatif yang signifikan. Oplosan pupuk menyebabkan petani menerima pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan tanaman mereka. Pupuk yang telah dicampur dengan zat-zat ilegal atau tidak sesuai dengan formulasi yang tepat dapat mengurangi efektivitas pupuk dan bahkan merusak tanaman, mengurangi produktivitas pertanian, dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani.
Oplosan pupuk subsidi menghambat program subsidi pupuk yang seharusnya membantu petani kecil. Dengan praktik ini, pupuk subsidi yang seharusnya diberikan kepada petani yang membutuhkan, justru digunakan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah oleh pihak yang tidak berhak.
Akibatnya, petani yang membutuhkan pupuk subsidi justru kehilangan akses ke pupuk yang seharusnya mereka dapatkan. Oplosan pupuk subsidi juga merugikan ketahanan pangan negara secara keseluruhan. Dengan pupuk yang tidak efektif dan kurang berkualitas, produktivitas pertanian menurun, yang berpotensi mengganggu pasokan pangan dalam negeri. Selain itu, penggunaan pupuk ilegal juga dapat mencemari tanah dan air, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan berdampak negatif pada lingkungan.
AKBP Totok Sanjoyo ,S.I.K,.M.H.( Kanit ) Dittipidter Unit 3 subdit 2 Memimpin Langsung Penangkapan pelaku pengoplos pupuk subsidi ke non subsidi yang di lakukan D dan M ,Di kelurahan Tanjung siang RT 6/ 2 kelurahan situ batu kecamatan Banjar kota Banjar ,Jawa barat jam 19 ,47 tgl 21 Juni 2023,Dari hasil penangkapan terdapat 30 ton pupuk yang sudah di kemas ke pupuk non subsidi Dan 19 ton pupuk subsidi yang rencananya mau di Oplos atau di campur dan akan di jual ke harga non subsidi , sehingga terdapat 49 ton pupuk baik yang sudah di campur maupun yang masih Utuh.
Dari perbuatan oplosan yang di lakukan D dan M ini sangat merugikan Masyarakat khususnya para petani , Perbuatan D dan M, mengedarkan dan Atau memperdagangkan pupuk yang tidak terdaftar di kementerian RI kepada petani dan atau yang tidak memenuhi SNI yang telah di berlakukan secara wajib dan atau tidak sesuai standar yang telah di persyaratkan oleh ketentuan perundang -Undangan serta memperoleh keuntungan, tidak sesuai dengan pasal 122 Jo pasal 73 undang undang RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Dan pasal 113 jo pasal 57 Ayat ( 2 ) UU RI No 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta pasal 8 ayat ( 1 ) Ayat 4 UU RI No 8 Tahun 1999 , tentang perlindungan konsumen dan dapat Di kenakan hukuman pidana.