PBG Dua Bangunan di Kodiklat Ampera Disorot, Satpol PP Tangerang Selatan Janji Panggil Pemilik

PBG Dua Bangunan di Kodiklat Ampera Disorot, Satpol PP Tangerang Selatan Janji Panggil Pemilik
Teropongpost, TANGERANG SELATAN — Persoalan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kembali menjadi sorotan setelah keberadaan dua bangunan di Jalan Kodiklat Ampera, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, dilaporkan kepada Satpol PP Tangerang Selatan. Informasi tersebut kini disebut telah ditindaklanjuti oleh koordinator wilayah (Korwil) Satpol PP Kecamatan Serpong melalui pengecekan lokasi (28/08/2026)

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengatakan hasil pengecekan lapangan akan menjadi dasar untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas dua bangunan tersebut. Pemeriksaan terutama diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PBG dan dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan.

“Sudah dicek Korwil, mau kita panggil, Bang,” tegas Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Satpol PP Tangerang Selatan terhadap dua bangunan di Jalan Kodiklat Ampera tersebut yang diduga belum memiliki PBG. Ia menjelaskan, pemanggilan merupakan bagian dari prosedur sebelum langkah penegakan dilakukan lebih lanjut.

Menurut Indra, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan sekaligus diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki. Apabila setelah proses pemeriksaan ditemukan bangunan tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat menunjukkan dokumen PBG yang dipersyaratkan, langkah penegakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Read More

Secara regulatif, penyelenggaraan bangunan gedung di Tangerang Selatan saat ini mengacu antara lain pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Perda tersebut mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan, standar teknis, proses penyelenggaraan, peran masyarakat, pembinaan, serta ketentuan peralihan. Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga mencabut Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Pada tingkat nasional, penyelenggaraan bangunan gedung berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sistem tersebut menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG. Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan bangunan sesuai rencana teknis dan standar yang ditetapkan.

Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam mekanisme tersebut, permohonan diajukan oleh pemohon, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh dinas teknis, penugasan tim profesi ahli atau tim teknis, konsultasi, hingga proses penerbitan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi pihak yang memproses permohonan PBG melalui dinas teknis dan dinas perizinan sesuai kewenangannya.

Kementerian Pekerjaan Umum juga menegaskan bahwa PBG bukan sekadar dokumen administratif. Keberadaannya berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan untuk menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan. Setelah konstruksi selesai, bangunan juga berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam konteks Tangerang Selatan, pemerintah daerah bahkan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Regulasi tersebut berlaku sejak 2 Maret 2026 dan menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan mekanisme penegakan administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan sanksi tidak serta-merta berarti setiap bangunan tanpa dokumen langsung dibongkar. Mekanisme penegakan administratif dapat mencakup tahapan tertentu, mulai dari pemberitahuan dan kewajiban pemilik melakukan penyesuaian, pengurusan atau perubahan PBG, perkuatan bangunan, hingga tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran. Perwal Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2026, misalnya, mengatur bahwa dalam kondisi tertentu pemilik diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan.

Karena itu, apabila dugaan ketidaklengkapan PBG terhadap dua bangunan di Jalan Kodiklat Ampera tersebut terbukti, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tahapan sanksi administratif yang berlaku. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai status masing-masing bangunan, termasuk apakah telah mengajukan PBG, memiliki dokumen yang masih berlaku, atau memang belum memenuhi persyaratan.

Sorotan Potensi Retribusi Daerah

Persoalan PBG juga memiliki dimensi penerimaan daerah. Namun, perlu diluruskan bahwa retribusi PBG bukan penerimaan yang secara langsung masuk ke kas negara. Retribusi daerah merupakan bagian dari penerimaan pemerintah daerah dan mekanismenya mengikuti ketentuan pajak dan retribusi daerah serta peraturan daerah yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan permohonan PBG dapat dikenai retribusi dengan besaran yang mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Sistem SIMBG bahkan menyediakan kalkulator untuk menghitung estimasi retribusi PBG secara transparan berdasarkan sejumlah parameter bangunan.

Dengan demikian, apabila suatu bangunan memang wajib memiliki PBG dan terdapat kewajiban retribusi tetapi proses perizinannya tidak ditempuh, persoalan yang muncul bukan sekadar administrasi bangunan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dikelola sesuai ketentuan dan tercatat dalam sistem keuangan daerah.

Dugaan Pembekingan Harus Dibuktikan

Di sisi lain, isu dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan atau membekingi bangunan bermasalah tidak dapat langsung disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti. Apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam menghambat penegakan aturan, informasi tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun saluran hukum yang tersedia.

Prinsip tersebut penting agar penegakan Perda tidak hanya berhenti pada tindakan terhadap pemilik bangunan. Apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas dalam menjalankan kewenangannya, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan disiplin maupun hukum yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, laporan mengenai dua bangunan tersebut telah disampaikan kepada pihak penegak Perda sekitar satu pekan sebelum berita ini diterbitkan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi mengenai pelaksanaan penyegelan terhadap kedua bangunan tersebut.

Situasi tersebut membuat publik menunggu konsistensi tindak lanjut Satpol PP Tangerang Selatan. Penegakan aturan idealnya tidak hanya menghasilkan pernyataan bahwa lokasi telah diperiksa, tetapi juga memberikan kepastian mengenai status hukum dan administratif bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Apabila pemilik ternyata telah memiliki PBG atau sedang menjalani proses sesuai ketentuan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, apabila ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan administratif harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

Dengan demikian, persoalan PBG dua bangunan di Kodiklat Ampera bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan. Kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap konsistensi pengawasan bangunan gedung, transparansi pelayanan publik, kepatuhan pemilik bangunan, serta profesionalitas Satpol PP Tangerang Selatan dalam menjalankan fungsi penegakan Perda.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.