Teropongpost, Jakarta – Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakarta Pusat. Keputusan PN Jakarta Pusat yang diperjuangkan bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H., & Partners, itupun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.
Tidak putus asah dengan kondisi demikian, perwakilan para korban Jiwasraya yang tuntutannya dikabulkan pengadilan mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan mereka ke lembaga pengawas pelaksanaan administrasi lembaga-lembaga pengelola keuangan negara itu dimaksudkan untuk mengadukan nasib para korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya.
“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.
Kepada jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak mereka dari perusahaan negara itu. “Setelah mendapat putusan pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar perusahaan asuransi itu atas perintah putusan Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bapak Angger Yuwono, mengatakan bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia yang diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.
PT. Asuransi Jiwasraya, tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan inkracht pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Direktur Utama Jiwasraya tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.
Pada pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.
“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tugas dan fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah korban Jiwasraya mengadukan perusahaan itu kepada Ombudsman karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh Badan Usaha Milik Negara yang notabene mengelola dana negara tersebut.