Teropongpost, Serang, -Setelah melaksanakan Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mendampingi Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026).
Sebanyak 10 sertifikat diserahkan secara simbolis, yaitu lima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dan lima sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Jami-Annajah. Penyerahan ini dilakukan langsung kepada para penerima sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Salah satu penerima sertifikat PTSL, Mahrus, menyatakan kegembiraannya karena akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya. Ia menilai proses pengurusan sertifikat berlangsung mudah, cepat, dan tanpa biaya melalui program PTSL. Menurutnya, pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sangat responsif dan dapat dipercaya.
Rasa syukur juga disampaikan oleh salah satu nadzir penerima sertifikat tanah wakaf. Ia mengatakan, dengan terbitnya sertifikat atas tanah wakaf Masjid Jami-Annajah, aset tersebut kini memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, sekarang tanah wakaf ini sudah bersertifikat. Insya Allah, manfaatnya bisa terus digunakan untuk kepentingan umat. Prosesnya juga cepat, sekitar satu bulan, tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Harison mengajak perangkat desa, para nadzir, dan pengelola wakaf untuk bersama-sama mendukung percepatan sertifikasi tanah, baik untuk tanah milik masyarakat maupun tanah wakaf. Menurutnya, administrasi pertanahan yang lengkap menjadi kunci untuk melindungi aset agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Sebagai wakaf produktif, yang sebelumnya merupakan lahan sawah, yang baik digunakan untuk masjid, mushola, atau pesantren, kami mohon bantuan para pengelola wakaf dan nadzir. Pertama, tunjukkan batas-batas tanahnya dengan jelas. Kedua, lengkapi administrasi pertanahannya. Jangan hanya berhenti pada ikrar wakaf secara lisan, tetapi pastikan prosesnya selesai hingga sertifikat diterbitkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sengketa tanah wakaf masih sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar aset wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan umat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang dinilai sangat responsif dalam membantu masyarakat, khususnya melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf dan PTSL.
“Saya bersyukur Kanwil dan Kantah sangat responsif membantu masyarakat, terutama dalam sertifikasi tanah wakaf dan tanah milik masyarakat. Mudah-mudahan semua ini menjadi berkah. Sawah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pembangunan masjid. Tolong dijaga dengan baik karena ini adalah amanah umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.







