Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Sebagai contoh, dalam Al Kitab maupun Al Qur’an sejumlah Firman menjelaskan tentang kata Yahudi, Israel dan juga Palestina. Bahkan secara khusus di Islam mengajarkan tentang Khilafah serta penyikapan manusia terhadap kaum Nasrani. Dengan berangkat dari fakta tak terbantahkan dari perjalanan peradaban manusia, niscaya kesemuanya itu akan ada “titik temu”, tanpa ada salah paham atau salah pengertian dalam bentuk apapun dan apalagi sampai terjadi konflik phisik antar kaum yang dibarengi dengan jatuh korban.

Fakta sejarah membuktikan bahwa disaat awal berkembangnya agama Islam dan apalagi Kristen (5 Abad sebelumnya) peradaban manusia belum mengenal lembaga Bangsa dan apalagi Negara, sebagaimana yang tergelar kekinian. John Locke dan Thomas Hobbes lah yang mengenalkan teori kontrak social, dimana Negara adalah wadah dan alat bersama bagi segenap anak bangsa sebagaimana yang saat ini tergelar dimuka bumi, yaitu pada abad 17.

Read More

Disamping itu, dalam memahami makna kata atau terminologi yang tertuang dalam Firman haruslah sesuai dengan makna aslinya sebagaimana “asbabun nuzul” yaitu kondisi yang melingkupi turunnya Firman dan atau kontekstual sebuah Firman. Kata Nasrani dalam Al Qur’an umpamanya, makna saat awal berkembangnya Islam adalah Orang Ingkar Janji, sama sekali tidak ada hubungan dengan makna kata Nasrani sebagai sebutan bagi kaum yang sembahyangnya di Gereja, yang baru muncul belakangan.

Begitu pula dalam memahami sejumlah Firman tentang kisah para Nabi dan kaumnya, semestinya diposisikan sebagai Petunjuk Tuhan dalam mengatur kehidupan bangsa dan negaranya. Yang terjadi di kita, sejak awal berdirinya NKRI elit bangsa ini secara nyata melanggar petunjuk sekaligus larangan Tuhan sebagaimana tertuang dalam kisah “Sodom dan Gomora”.

Hal tersebut dibuktikan dalam pengaturan sistem kenegaraan yang tanpa kejelasan “jenis kelamin” nya. Ketika hendak membentuk Pemerintahan Negara yang berazaskan “Dari, Oleh dan Untuk Rakyat” atau demokrasi, tapi UUD nya tidak memuat amanat tentang Partai dan Pemilu.

Padahal bukanlah demokrasi, kalau tanpa Partai dan Pemilu. Hal yang serupa juga dalam pengaturan demokrasi versi UUD -1945 Hasil 4 Kali Amandemen, dimana pilihan sistem demokrasinya juga kembali lagi tanpa kejelasan “jenis kelamin”. Bagaimana tidak, kalau melalui Pemilu, Presiden dipilih langsung (Presidensial), tapi pengaturan DPR nya model Parlementer.

Akhirnya Kabinet yang dibentuk mau tidak mau haruslah model Koalisi ala sistem Parlementer yaitu ketika dalam Pemilu tidak ada Partai pemenang mayoritas tunggal.

Dan masih banyak lagi masalah dan persoalan yang harus dikaji tak terkecuali dalam pengaturan ekonomi, agar kehadiran agama-agama (modern) otomatis menjadi berkah bagi ummat manusia, bukan sebaliknya, dalam banyak kasus ternyata agama-agama justru menjadi sumber mala petaka kemanusiaan dan pendholiman terhadap alam.

Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.