Oleh: Robert Hardiyanto
Pemerhati Sosial, Budaya, dan Demokrasi
Program pembentukan koperasi desa yang digagas pemerintah sering kali dipresentasikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Namun, muncul pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara serius: apakah koperasi yang akan dibentuk memang telah membutuhkan seorang manajer, atau justru manajer telah disiapkan terlebih dahulu sebelum kebutuhan organisasi dianalisis?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis manajemen, melainkan menyangkut prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keberadaan manajer bukanlah tujuan, melainkan alat untuk membantu pengurus menjalankan usaha koperasi. Karena itu, kebutuhan terhadap manajer harus lahir dari kebutuhan riil koperasi, bukan dari desain administratif yang dipaksakan dari luar.
Hakikat Manajer dalam Undang-Undang Koperasi
Dalam sistem koperasi Indonesia, organ koperasi terdiri atas:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Manajer tidak termasuk organ koperasi. Ia merupakan tenaga profesional yang dapat diangkat oleh pengurus untuk membantu pengelolaan usaha koperasi.
Pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Makna penting dari ketentuan ini adalah:
- Pengangkatan manajer merupakan hak pengurus.
- Pengangkatan manajer bersifat opsional, bukan kewajiban.
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan koperasi.
- Tanggung jawab akhir tetap berada pada pengurus.
Dengan demikian, secara hukum tidak ada kewajiban bahwa setiap koperasi harus memiliki manajer. Bahkan banyak koperasi primer yang berjalan efektif hanya dengan pengurus yang dipilih anggota.
Ketika Manajer Disiapkan Sebelum Kebutuhan Dianalisis
Dalam praktik program koperasi desa/kelurahan, muncul kekhawatiran bahwa manajer telah dirancang dan dipersiapkan secara terpusat sebelum koperasi memiliki usaha yang berjalan.
Logika ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:
- Apakah koperasi telah memiliki volume usaha yang memerlukan manajer?
- Apakah analisis kebutuhan organisasi telah dilakukan?
- Apakah anggota telah menyetujui kebutuhan tersebut?
- Apakah pengurus memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka terdapat risiko terjadinya pembalikan logika kelembagaan.
Dalam tata kelola yang sehat, urutannya adalah:
Kebutuhan → Keputusan Anggota → Pengangkatan Manajer
Namun yang dikhawatirkan terjadi adalah:
Manajer → Penugasan → Pencarian Pembenaran Kebutuhan
Perubahan urutan ini tampak sederhana, tetapi secara prinsip bertentangan dengan semangat demokrasi koperasi dan berakibat pada hak pengurus yang berpotensi tereduksi.
UU Koperasi memberikan hak kepada pengurus untuk:
- Mengelola koperasi.
- Menetapkan kebijakan operasional.
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola.
- Mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada rapat anggota.
Jika manajer ditentukan dari luar koperasi, maka hak pengurus untuk menentukan kebutuhan organisasi menjadi berkurang.
Padahal penguruslah yang memahami:
- Kondisi usaha koperasi.
- Kemampuan keuangan koperasi.
- Kompetensi yang diperlukan.
- Karakteristik anggota.
Pengurangan hak pengurus dalam menentukan pengelola dapat menciptakan paradoks. Pengurus tetap diminta bertanggung jawab atas kinerja koperasi, tetapi sebagian kewenangannya dalam menentukan pengelola justru dibatasi.
Dalam teori hukum, kondisi ini dikenal sebagai ketidakseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab.
Kewajiban Pengurus dan Potensi Beban Hukum
UU Koperasi juga memberikan kewajiban kepada pengurus untuk:
- Mengelola koperasi secara baik.
- Menjaga aset koperasi.
- Menyelenggarakan administrasi.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.
Masalah muncul apabila manajer tidak dipilih berdasarkan kebutuhan koperasi tetapi berdasarkan program eksternal. Kemudian timbul pertanyaan apabila terjadi penunjukan pengelola oleh pemerintah.
- Bagaimana jika terjadi kerugian usaha?
- Bagaimana jika terjadi penyalahgunaan wewenang?
- Bagimana jika terjadi kegagalan operasional?
Berkaitan pertanyaan di atas, sudah pasti yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban adalah pengurus.
Dengan kata lain, kewajiban hukum tetap berada pada pengurus, meskipun hak mereka untuk menentukan pengelola mungkin telah berkurang.
Ini menciptakan ketidakadilan kelembagaan:
- Hak berkurang, tetapi kewajiban tetap penuh.
- Hak Anggota sebagai Pemilik Koperasi
Dalam koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Karena itu anggota memiliki hak untuk:
- Menentukan arah koperasi.
- Memilih pengurus.
- Mengawasi jalannya organisasi.
- Menetapkan kebijakan strategis melalui rapat anggota.
Jika kebutuhan manajer telah ditentukan sebelum anggota bermusyawarah, maka hak anggota untuk menentukan desain organisasinya sendiri menjadi berkurang. Padahal prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai sumber legitimasi tertinggi.
Koperasi berbeda dengan perusahaan negara atau perusahaan swasta. Kedaulatan tertinggi tidak berada pada pemerintah, investor, ataupun manajemen profesional, melainkan pada rapat anggota.
Risiko Koperasi Menjadi Struktur Formal Tanpa Kebutuhan Nyata
Koperasi yang sehat tumbuh dari kebutuhan ekonomi anggotanya. Sebaliknya, koperasi yang dibangun berdasarkan struktur yang sudah ditentukan berisiko mengalami:
- Biaya operasional yang tidak perlu.
- Tumpang tindih kewenangan.
- Konflik antara pengurus dan manajer.
- Ketergantungan terhadap pihak luar.
- Melemahnya partisipasi anggota.
Dalam banyak pengalaman gerakan koperasi dunia, profesionalisasi memang penting. Namun profesionalisasi harus datang setelah kebutuhan organisasi berkembang, bukan sebelum usaha koperasi berjalan.
Perspektif Bung Hatta
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta menegaskan bahwa koperasi adalah alat pendidikan demokrasi ekonomi. Dalam koperasi, anggota belajar:
- Mengambil keputusan bersama.
- Menentukan pemimpin sendiri.
- Mengawasi pengelolaan usaha.
- Bertanggung jawab atas organisasi.
Apabila keputusan strategis mengenai pengelolaan sudah ditentukan dari luar, maka fungsi pendidikan demokrasi tersebut berpotensi berkurang.
Koperasi dapat berubah dari organisasi yang tumbuh dari kehendak anggota menjadi organisasi yang menjalankan desain pihak lain.
Pertanyaan “Apakah koperasi membutuhkan manajer?” seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum muncul pertanyaan “Siapa manajernya?”
Menurut Undang-Undang Koperasi, pengangkatan manajer merupakan hak pengurus yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan untuk kepentingan anggota. Karena itu, penyiapan manajer sebelum analisis kebutuhan koperasi berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban pengurus serta mengurangi ruang kedaulatan anggota.
Kritik terhadap logika ini bukanlah penolakan terhadap profesionalisme. Justru profesionalisme yang sejati menuntut adanya analisis kebutuhan, persetujuan anggota, dan penghormatan terhadap tata kelola koperasi.
Sebab koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang paling banyak memiliki struktur, melainkan koperasi yang seluruh perangkat organisasinya lahir dari kebutuhan nyata anggotanya sendiri.







