Mahasiswa Asal Sulteng Tagih Realisasi Pergub No. 11 Tahun 2018

Mahasiswa Asal Sulteng Tagih Realisasi Pergub No. 11 Tahun 2018
Teropongpost, Tangsel, -Mahasiswa Rantau Sulawesi Tengah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan DKI Jakarta, melalui Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tengah (KMST) tagih Pergub Sulteng terkait program pembangunan asrama yang sampai saat ini belum direalisasikan.

Asrama mahasiswa Sulteng adalah alternatif yang sangat penting, karena tidak dapat dipungkiri mahasiswa asal Sulteng yang saat ini berada di Kota Tangerang Selatan, Banten dan DKI Jakarta dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Tidak sedikit pula dari kalangan mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi tidak mampu.

Pasalnya mahasiswa yang menempuh perguruan tinggi di Kota Tangerang Selatan, Banten dan DKI Jakarta terus mempertanyakan Pergub nomor 11 tahun 2018 terkait TATA KELOLA ASRAMA MAHASISWA MILIK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH.

Read More

Namun sampai saat ini belum ada narasi ataupun membuka akses untuk ditunaikan oleh orang nomor satu di Sulawesi Tengah tersebut.

Ketua KMST Aziz Amnan menilai, Pergub Sulteng nomor 11 tahun 2018 belum terealisasikan.

“Pergub nomor 11 tahun 2018 itu kesannya sangat membantu untuk para mahasiswa Sulawesi Tengah yang ada di Kota Tangerang Selatan, Banten dan DKI Jakarta. ditambah narasi Pembangunan Asrama adalah suatu upaya Pemerintah Daerah untuk membangun Asrama baru pada daerah lain termasuk menyewa bangunan milik orang lain yang diperuntukan untuk hunian Asrama.” Urainya.

Dengan adanya Pergub no 11 tahun 2018 Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tentu menjadi harapan besar bagi seluruh mahasiswa rantau Sulawesi Tengah, terkhusus yang melanjutkan studi di Kota Tangerang Selatan, Banten dan DKI Jakarta.

“Saya menduga ini tidak terencana dengan baik dan adanya miskomunikasi antara mahasiswa dan Pemerintah Daerah terkait Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018.” tambahnya.

“Harapannya semoga dengan adanya Pergub tersebut kami sebagai mahasiswa Sulawesi Tengah, mendapatkan hak kami di tanah rantau sesuai Peraturan Gubernur nomor 11 tahun 2018. Sekaligus menjadi legacy Bapak Rusdy Mastura dan Membawa nama baik untuk Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tengah (KMST) masih terus berusaha mengkonfirmasi kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.