Teropongpost, Jakarta, – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan penyerahan sertifikat wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat wakaf tersebut merupakan pelaksanaan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa masih terdapat sekitar 48 persen bidang tanah wakaf secara nasional yang belum bersertifikat dan perlu segera diselesaikan.
“Penyerahan sertifikat wakaf hari ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikatkan tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Masih ada sekitar 48 persen bidang tanah wakaf yang perlu disertifikatkan, sehingga ini menjadi tugas bersama yang harus terus kita percepat,” ujarnya.
Khusus di Provinsi Banten, Harison menyebutkan masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.
“Untuk Provinsi Banten, kami memperkirakan masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertifikatkan. Sebagai langkah awal, kami menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.
Untuk mendukung target tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten terus melakukan sosialisasi kepada para nazir serta berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perwakafan, termasuk pihak-pihak terkait Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir.
Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten juga mengembangkan sejumlah strategi percepatan, salah satunya melalui gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan batas fisik bidang tanah wakaf sehingga proses pengumpulan data fisik dan pemenuhan persyaratan yuridis dapat berjalan secara paralel.
“Kami tidak ingin hanya menunggu berkas masuk. Oleh karena itu, kami memulai dari aspek fisik terlebih dahulu dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf. Ketika dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf dan penetapan nazir sudah lengkap, proses sertifikasi dapat langsung berjalan sehingga percepatan penyelesaian tanah wakaf dapat lebih optimal,” pungkasnya.







