Teropongpost, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat capaian penting dalam upaya mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Melalui pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, nilai penjualan aset yang berhasil direalisasikan mencapai sekitar Rp129,15 miliar.
Keberhasilan lelang aset Benny Tjokrosaputro tersebut menunjukkan bahwa strategi penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian nilai ekonomi aset kepada negara. Proses pelelangan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa hasil tersebut berasal dari penjualan berbagai aset berupa apartemen dan bidang tanah yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaksanaan lelang menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Anang menerangkan bahwa salah satu aset yang berhasil dilelang adalah 16 unit Apartemen South Hills Kuningan dengan total nilai transaksi mencapai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya, menunjukkan tingginya minat peserta terhadap properti yang ditawarkan dalam proses pelelangan.
Ia menjelaskan bahwa pelelangan apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., yang kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh aset dijual sesuai kondisi sebenarnya atau as is, sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan lelang.
Sementara itu, sebanyak 74 unit apartemen lainnya belum memperoleh pembeli pada pelaksanaan lelang kali ini. Badan Pemulihan Aset memastikan aset-aset tersebut akan kembali ditawarkan pada tahap lelang berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Selain aset hunian, pelelangan juga mencakup 24 bidang tanah yang berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp90.822.010.000. Nilai transaksi tersebut bahkan melampaui harga limit yang sebelumnya ditetapkan sebesar sekitar Rp31,041 miliar, sehingga mencerminkan tingginya kompetisi dalam proses penawaran.
Di sisi lain, 16 bidang tanah lainnya masih belum terjual. Badan Pemulihan Aset menyatakan bahwa aset tersebut akan kembali dipasarkan melalui pelaksanaan lelang lanjutan agar potensi pemulihan nilai aset negara dapat dimaksimalkan.
Seluruh tahapan pelelangan dilaksanakan menggunakan sistem electronic auction (e-Auction) dengan mekanisme open bidding melalui portal resmi lelang.go.id. Skema tersebut diterapkan untuk menjamin proses berlangsung secara terbuka, kompetitif, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta lelang.
Berdasarkan hasil akhir pelaksanaan lelang, total penerimaan dari penjualan aset mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator efektivitas pengelolaan aset rampasan negara dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa optimalisasi pelelangan aset merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kepentingan publik.







