Teropongpost, Kota Tangerang, -Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sertipikasi Hak Atas Tanah Wakaf di Provinsi Banten, bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan guna mempercepat capaian target sertipikasi tanah-tanah keagamaan dan sarana ibadah di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Rapat koordinasi dipimpin dan diarahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Pertemuan ini difokuskan untuk memetakan klaster permasalahan pertanahan terkait aset wakaf, menyamakan regulasi teknis, serta memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan eksternal seperti Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam kesempatan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengeksekusi target penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di wilayah hukumnya. Dengan penguatan sinergi lintas instansi ini, diharapkan proses legalisasi aset keagamaan dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib hukum di Provinsi Banten.







