Teropongpost, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai dari aspek administrasi pencegahan. Kendati demikian, penyelesaian administratif tersebut tidak menghentikan proses penegakan hukum yang masih berlangsung, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penegasan tersebut disampaikan KPK untuk meluruskan pemahaman publik bahwa status case closed pada mekanisme pelaporan gratifikasi hanya berlaku pada ranah administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan dan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni tidak diproses lebih lanjut karena mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminudin, regulasi terbaru tersebut mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat dilanjutkan dalam mekanisme administrasi. Di antaranya apabila laporan tidak memenuhi persyaratan administratif, objek yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria gratifikasi, telah masuk ke dalam proses penegakan hukum, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
KPK menekankan bahwa penghentian proses administrasi bukan merupakan bentuk penghentian penyelidikan ataupun penyidikan terhadap perkara pidana. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, penanganannya akan dialihkan ke ranah penindakan untuk didalami melalui mekanisme penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Kehutanan dalam konstruksi perkara korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Budi, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari sumber dana, pihak yang berinisiatif memberikan uang, tujuan pemberian, hingga motif di balik dugaan transaksi tersebut. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum terverifikasi melalui alat bukti yang sah.
“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Pak Menteri sudah case closed. Sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan, penyidik menduga Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terlebih dahulu menghimpun sejumlah dana dari berbagai pihak sebelum uang tersebut diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Dugaan tersebut masih berada pada tahap pembuktian dan terus diuji melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Selain dugaan suap terkait jabatan, Suhardiman juga diduga menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkembangan perkara tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang tegas antara mekanisme pencegahan melalui pelaporan gratifikasi dan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa penyelesaian administrasi atas laporan gratifikasi tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya proses hukum, karena penyidikan akan tetap berlangsung sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







