Kolaborasi Strategis BPN dan Kejati Banten Cegah Mafia Tanah

Kolaborasi Strategis BPN dan Kejati Banten Cegah Mafia Tanah
Teropongpost, Serang, -Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, pada Rabu (22/4/2026).

Arief menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya bersifat administratif semata.

Read More

“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah.

“Peran Kejaksaan Tinggi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif (formal), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil.

“Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Ia menilai komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.

“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi mendukung pelaksanaan tugas BPN.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.

“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan.

“Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Unu Ibnudin; Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I Bambang Trihartanto Suroyo; Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Darman Satia HS; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Anugerah Satriwibowo; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Goyandi Dwi Ammar; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.