Teropongpost, Kab. Tubaba, -Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan status tersangka atas DS (55), seorang oknum Kepala Tiyuh/Desa Margo Dadi Kecamatan Batu Putih, Tulang Bawang Barat, Lampung, karena tindakan melawan hukum 378/372 (Penipuan dan Penggelapan).
Informasi mengenai ditetapkannya DS sebagai tersangka diterima oleh wartawan dari nara sumber korban dan pelapor Ponadi (58) yang merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo pada Kamis (11/7/2024) Pukul 14.20 WIB.
Ponadi menjelaskan, “Saya diberitahu oleh Pak Junaedi S.H., yang mendampingi saya membuat laporan polisi ke Satreskrim Pidana Umum Polres Tuba Barat. Setelah penyelidikan dan penyidikan serta hasil gelar perkara dilakukan oleh penyidik, akhirnya oknum Kepala Tiyuh DS ditetapkan sebagai tersangka. Jika ingin informasi lebih jelas, Anda dapat menghubungi Pak Junaedi,” sambil memberikan nomor HP milik Junaedi.
Awak media kemudian menghubungi Junaedi (46) melalui telepon seluler untuk memperjelas keterangan dari Ponadi, terkait status DS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas upaya melawan hukum penipuan dan pengelapan.
“Ya bro… Dapat saya jelaskan DS, oknum Kepala Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Batuh Putih, saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pengambilan keterangan saksi-saksi, dan pengalian barang bukti. Pemberitahuan tersebut kami terima dari salah satu penyidik Satreskrim Pidum Polres Tuba Barat pada hari Rabu 19/7/2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” tegas Junaedi S.H.
Lebih lanjut, Junaedi menerangkan bahwa DS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan uang titipan dari korban Ponadi untuk dibayarkan ke bank Cipta Dana Mulya untuk melunasi angsuran sebesar Rp 25 juta. Namun, DS tidak menyerahkan uang tersebut ke kantor bank yang dimaksud. Sebaliknya, uang titipan tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi DS.
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa oknum Kepala Tiyuh Margo Dadi DS dilaporkan ke Polres Tuba Barat oleh korban Ponadi dan pendamping hukumnya, Junaedi S.H., akibat melakukan penipuan dan penggelapan 378-372 KUHP uang senilai Rp 25 juta milik korban atau pelapor Ponadi. Tidak menutup kemungkinan akan ada dua tersangka baru selain DS.
Atas dasar ditetapkannya DS sebagai tersangka, maka terlapor dapat dipidana dengan pasal 378/372 KUHP tipu gelap dan tersangka DS dapat dilakukan penahanan atau diberikan hukuman 4 tahun penjara.