Kepala Inspektorat Gelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamsel Nomor : 23/2026, Awasi Gratifikasi PPDB SDN-SMPN Lewat Kanal “Lamsel Betik”

Kepala Inspektorat Gelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamsel Nomor : 23/2026, Awasi Gratifikasi PPDB SDN-SMPN Lewat Kanal “Lamsel Betik”
Teropongpost Kalianda, — Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Saluran Pengaduan “Lamsel Betik” dan Pengendalian Gratifikasi pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026.

Kegiatan ini menyasar Kepala Sekolah, Operator PPDB, Komite Sekolah, dan Pengawas Pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan di Aula Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) Negeri di Jalan Stadion Jati Kedaton – Kalianda, Jum’at (5/6/2026).

Adapun Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor : 23 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan PPDB berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik jual beli kursi.

Melalui “Lamsel Betik”, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pungli, gratifikasi, atau pelanggaran prosedur PPDB.

Read More

“Lamsel Betik adalah kanal resmi ruang pengaduan masyarakat. Kami ingin PPDB tahun ini benar-benar bersih.

Tidak ada lagi istilah titip anak, tidak ada lagi gratifikasi. Semua jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi harus sesuai aturan,” tegas Badruzzaman Kepala Inspektorat dalam sosialisasi dihadapan Kepala Sekolah.

Materi sosialisasi mencakup bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar, serta tata cara pelaporan melalui Lamsel Betik.
Peserta juga dipandu langsung cara akses dan mekanisme tindak lanjut aduan agar pengaduan tidak berhenti di sistem.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya menambahkan seluruh satuan pendidikan wajib menempelkan informasi Lamsel Betik di papan pengumuman sekolah selama masa PPDB. Sekolah juga dilarang meminta sumbangan, barang, atau bentuk lain yang mengarah ke gratifikasi dengan dalih apapun.

Sosialisasi di hadiri Kepala Inspektorat Lampung Selatan Badruzzaman, Kadis Pendidikan Saefulloh dan Perwakilan dari Kejaksaan, Irban Inspektorat Ihwan serta Kepala sekolah dan komite yang hadir menyatakan siap mendukung dan berkomitmen menjalankan PPDB sesuai Surat Edaran Bupati tersebut dan akan memanfaatkan Kanal Lamsel Betik sebagai bentuk pengawasan publik.

Setelah sosialisasi, Tim Satgas PPDB Lamsel akan melakukan monitoring langsung ke sekolah. Tujuannya memastikan SE Bupati 23/2026 benar-benar di implementasikan dan tidak ada celah praktik gratifikasi selama penerimaan murid baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.