Teropongpost, JAKARTA — Koperasi berbasis masjid mulai dikembangkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai salah satu pendekatan untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas. Skema tersebut dikembangkan melalui kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan ekonomi, termasuk Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pengembangan koperasi berbasis masjid tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkop, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Kesepakatan itu ditandatangani di kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Melalui koperasi berbasis masjid, pemerintah dan mitra kerja sama berupaya memanfaatkan keberadaan komunitas di sekitar rumah ibadah sebagai salah satu basis penguatan aktivitas ekonomi. Model tersebut diarahkan tidak hanya pada pembentukan kelembagaan koperasi, tetapi juga penguatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan.
Jaringan 12 Ribu Masjid Menjadi Potensi Basis Koperasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan kolaborasi dengan Majelis Tabligh Muhammadiyah akan diarahkan pada pemberdayaan koperasi berbasis rumah ibadah dengan masjid sebagai tahap awal pengembangan.
Menurut Ferry, komunitas yang telah terbentuk di lingkungan masjid memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi produktif. Keberadaan komunitas tersebut dinilai dapat menjadi fondasi awal bagi pembentukan kelembagaan ekonomi berbasis anggota.
“Kami menyambut baik komitmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk bersama-sama mendorong koperasi berbasis masjid dalam hal ini agar dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” kata Ferry.
Potensi tersebut diperkuat oleh jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah yang disebut mencakup sekitar 12.000 masjid. Jaringan tersebut menjadi salah satu modal sosial yang dapat digunakan untuk memperluas jangkauan pengembangan koperasi berbasis komunitas.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar, Ustadz Adi Hidayat, mengatakan jaringan tersebut memiliki basis jamaah sekaligus sistem pendataan digital yang dapat menjadi modal awal dalam pengembangan koperasi.
“Ada 12.000 masjid di bawah Majelis Tabligh (Muhammadiyah), dan seluruh peserta atau jamaahnya itu riil. Database-nya terkumpul dalam satu database digital. Jadi orangnya riil, tempatnya ada, sistemnya sudah dibuat,” ujarnya.
Mengadaptasi Pengalaman Koperasi Pesantren
Ferry mengatakan pengembangan koperasi berbasis rumah ibadah dapat mempertimbangkan pengalaman koperasi yang telah tumbuh di lingkungan pondok pesantren. Menurut dia, koperasi dalam komunitas pesantren telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Pengalaman tersebut, kata Ferry, dapat menjadi salah satu referensi untuk mengembangkan model koperasi di lingkungan masjid dengan tetap menyesuaikan karakteristik masing-masing komunitas.
“Kita akan dorong memiliki badan usaha koperasi juga. Diharapkan ini bisa menjadi awal yang baik untuk menorehkan sejarah perkembangan koperasi yang lebih modern dan lebih profesional ke depan,” ujar Ferry.
Dengan kelembagaan koperasi yang jelas, aktivitas ekonomi komunitas diharapkan memiliki dasar pengelolaan yang lebih terstruktur. Pada saat yang sama, pengembangan usaha dapat diarahkan agar berlangsung secara berkelanjutan sesuai kapasitas dan kebutuhan anggota.
Pembiayaan Menjadi Bagian dari Ekosistem Koperasi
Kerja sama yang dibangun Kemenkop tidak hanya berfokus pada pembentukan koperasi berbasis komunitas. Pemerintah juga menggandeng Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan untuk memperkuat aspek pembiayaan dalam ekosistem koperasi.
Dalam skema tersebut, Kemenkop akan menyediakan data dan informasi serta melakukan identifikasi koperasi berdasarkan sasaran dan sektor usaha. Langkah tersebut diikuti dengan pendampingan untuk memperkuat kelembagaan dan kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan lembaga keuangan serta pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperluas pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.
“Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan kami harapkan dapat memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan dan pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan dan merumuskan skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi,” ujar Ferry.
Masjid Diproyeksikan sebagai Bagian dari Ekosistem Ekonomi
Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah K.H. Fathurrahman Kamal mengatakan pengembangan koperasi merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi masjid dalam kehidupan masyarakat.
Menurut dia, masjid tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem sosial dan ekonomi yang membantu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Ini tentu bagian daripada pemahaman Muhammadiyah dan ideologi Muhammadiyah untuk bekerja sama seluas-luasnya termasuk dengan pemerintah di dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat kita,” kata Fathurrahman.
Kolaborasi tersebut mempertemukan jaringan komunitas Muhammadiyah dengan dukungan kebijakan pemerintah dalam pengembangan koperasi. Implementasinya tetap membutuhkan penguatan kelembagaan, pengelolaan usaha, pendataan anggota, serta kesesuaian skema pembiayaan dengan karakteristik koperasi.
Tiga Fokus Penguatan Koperasi
Berdasarkan skema kerja sama yang disepakati, pengembangan koperasi diarahkan pada tiga aspek utama. Pertama, memperluas basis komunitas melalui pengembangan koperasi berbasis masjid dan rumah ibadah.
Kedua, memperkuat kapasitas kelembagaan dan usaha melalui pendataan, identifikasi sektor, serta pendampingan koperasi. Ketiga, memperluas akses pembiayaan melalui koordinasi dengan lembaga keuangan dan pemangku kepentingan terkait.
Ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan badan usaha. Keberlanjutan usaha juga bergantung pada kualitas kelembagaan, kemampuan mengelola kegiatan ekonomi, basis anggota yang jelas, serta dukungan pembiayaan yang sesuai.
Kemenkop berharap kombinasi penguatan komunitas, kelembagaan, dan pembiayaan dapat mendorong koperasi tumbuh dengan tata kelola yang lebih profesional sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Ustadz Adi Hidayat, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal, serta Ketua Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan Waluyo.
Dengan demikian, kerja sama tersebut menempatkan masjid sebagai salah satu basis potensial pengembangan ekonomi komunitas. Tahap berikutnya akan menentukan sejauh mana model koperasi yang dirancang dapat diterapkan secara efektif, memiliki tata kelola yang akuntabel, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para anggotanya.







