Teropongpost, JAKARTA – Kejagung tahan Komisaris PT YAT berinisial AM dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi Proyek Motor Listrik MBG yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status AM menjadi tersangka.
Langkah Kejagung tahan Komisaris PT YAT tersebut menjadi bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan dalam Proyek Motor Listrik MBG yang diduga telah dirancang sejak tahap perencanaan pengadaan. Penyidik mendalami adanya indikasi pengondisian proses lelang dan pemenuhan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan kendaraan operasional dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkara ini, Kejagung tahan Komisaris PT YAT setelah menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam komunikasi dan koordinasi yang mengarah pada pengaturan Proyek Motor Listrik MBG. Penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi dokumen serta mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut hasil penyelidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka AM diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional pada awal 2025. Dari komunikasi tersebut, tersangka disebut mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Penyidik menduga perusahaan yang dikendalikan tersangka belum memenuhi persyaratan teknis sebagai penyedia kendaraan listrik. Meski demikian, tersangka diduga tetap berupaya mengamankan peluang proyek melalui berbagai langkah administratif dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
Dalam pendalaman perkara, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa PT YAT tidak memiliki dukungan jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik.
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan akuisisi perusahaan lain yang dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi pengadaan. Langkah tersebut diduga menjadi bagian dari skenario agar perusahaan yang dikendalikan tersangka dapat mengikuti dan memenangkan proyek.
Aspek lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggelembungan harga pada setiap unit kendaraan yang akan diadakan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan adanya penyesuaian dokumen perencanaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyidik juga mendalami dokumen serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi bahwa barang yang diserahkan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan mekanisme pengadaan yang diduga menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut.







