Teropongpost, Lebak, -Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pemuda kepada gadis yang berusia 13 tahun warga Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Menjadi sorotan berbagai pihak, salahsatunya pemerhati hukum Adit Mahyudin, SH.
Menurut Adit, Pihak penegak Hukum dalam hal ini Unit PPA Polres Lebak dan UPTD PPA Kabupaten Lebak perlu menindak lanjuti proses hukum untuk memberikan efek jera kepada para predator Seksual.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan tindak pidana hukum yang serius bukan kejahatan biasa.” Ungkap Adit Mahyudin kepada Media pada Kamis, (12/10/2023).
Dijelaskan Adit, Penegakan hukum perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada para korban agar kejahatan serupa bisa terminimalisir untuk kedepannya.
“Saya miris dengan kejahatan seksual semacam ini, hal semacam ini semestinya harus bisa dicegah mengingat akan dampak buruk terhadap psikologis korban untuk menghadapi kehidupan dimasa depan.” Terang Adit.
Adit pun meminta kepada semua pihak untuk memiliki kepedulian terhadap kasus semacam ini agar ke depan hal serupa bisa diminimalisir.
“Dengan proses hukum akan memberikan efek jera terhadap para predator Seksual sehingga kasus semacam ini bisa di terminimalisir.” Tutup Adit.