Kaban Libapan Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sinar Laga

Kaban Libapan Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sinar Laga
Teropongpost, Kab. Mesuji, -Jum’at 28 juli 2023, kepala badan Libapan Provinsi Lampung Junaidi, angkat bicara terkait adanya pembangunan rabat beton di desa sinar laga kecamatan tanjung raya kabupaten mesuji yang dinilai mencari keuntungan dan ada unsur melawan undang-undang,

Berdasarkan hasil penelusuran tim media dilapangan bahwa pengerjaan rabat beton di desa sinar laga terkesan mencari keuntungan, pasalnya pembangunan rabat beton tidak sesuai spek diantaranya ukuran aduka serta bahan bangunan.

Lebih lanjut, disampaikan selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung, dalam hal ini kita masyarakat mari bersama-sama serta ikut berpartisipasi dan mendukung sepenuhnya, Program – Program Pemerintah yang sah baik dari pusat maupun di daerah serta mencermati, memantau, kontrol sosial, dan mengawal kebijakan Pemerintah kepada masyarakat.

Read More

“Kita sebagai masyarakat melakukan Koordinasi, Supervisi, Investigasi, Monitoring, Wawancara terhadap Oknum pemerintah, swasta, masyarakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatanya yang dilakukan oleh Oknum terhadap Aset Negara.” ujarnya.

Dalam hal laporan ini kami Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung kepada Instansi agar segera di tindak lanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektoray dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas terkait yang ada di Kabupaten mesuji dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Administratif.

“Agar bisa berjalan dengan baik, Keterbukaan, Transparan, Akuantabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).” ungkapnya.

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”.

b. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.” Pungkas Junaidi,,

Terkait hasil liputan dari saksi masyarakat dan pekerja berupa rekaman video ada pada redaksi, jika berita ini dianggap tidak kompeten maka dalam hal ini pihak lembaga Libapan Akan melaporkan kepada pihak APH terkait rabat beton di desa sinar laga.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.