Teropongpost, Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, melayangkan penilaian mendalam bahwa isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah hal yang tidak tepat.
Menurut pandangannya, sengkarut persoalan yang menimpa jaringan Gerai ritel modern tersebut sejatinya lebih berkaitan erat dengan masalah pelanggaran aturan zonasi, tata ruang wilayah, hingga adanya dugaan praktik monopoli usaha.
Suroto memaparkan data lapangan bahwa jaringan Gerai ritel modern raksasa seperti Alfamart dan Indomaret saat ini telah berkembang dengan sangat masif hingga merambah masuk ke area gang-gang sempit dan wilayah perkampungan warga.
Akumulasi jumlah gerai milik kedua perusahaan waralaba tersebut bahkan disebut-sebut telah melampaui angka empat puluh ribu outlet yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia.
Padahal jika mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Delapan Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua telah membatasi kepemilikan gerai oleh satu bendera perusahaan maksimal sebanyak seratus lima puluh outlet saja.
Selain pembatasan kuantitas modal, keberadaan dari operasional gerai ritel modern juga diwajibkan secara mutlak untuk menyesuaikan dengan aturan zonasi serta tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pihak AKSES menegaskan bahwa formula pengaturan tata ruang serta pasal larangan praktik monopoli merupakan amanat undang-undang yang sah demi melindungi hak hidup masyarakat sekaligus menciptakan keadilan ekonomi.
Runtutan aturan zonasi tersebut sengaja diciptakan negara untuk memberikan ruang hidup yang layak bagi toko tradisional serta usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat tumbuh berkembang di tengah gempuran ekspansi pasar modern.
Kebijakan pembatasan pasar yang ketat dan serupa juga dinilai telah diterapkan secara konsisten dan disiplin oleh sejumlah negara maju di kawasan Eropa serta Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Suroto juga menyentuh substansi Undang-Undang Nomor Lima Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lahirnya regulasi tersebut memikul tujuan mulia untuk membendung dominasi dari para pelaku usaha bermodal raksasa yang memiliki potensi besar untuk merugikan hajat hidup masyarakat luas.
Jika iklim usaha kapitalistik tersebut dibiarkan menggelinding tanpa adanya kontrol ketat dari pemerintah, para pelaku usaha besar dikhawatirkan dapat menentukan harga secara sepihak, mengarahkan pola konsumsi publik, hingga mematikan roda usaha mikro.
Bahkan pada tingkatan yang lebih ekstrem, kekuatan modal yang tidak terkendali tersebut dinilai mampu memengaruhi hingga membeli produk aturan pasar itu sendiri demi keuntungan kelompok.
KDKMP Sebagai Instrumen Distribusi Logistik dan Pengendali Pasar Rakyat
Dalam lembar keterangan resminya, Suroto menguraikan bahwa entitas KDKMP sengaja dibentuk sebagai jalur distribusi utama untuk kebutuhan pokok masyarakat yang jalurnya terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk.
Lembaga koperasi ini juga diarahkan secara taktis untuk menjadi saluran resmi pendistribusian berbagai komoditas barang subsidi milik pemerintah.
Pasokan logistik subsidi yang dimaksud meliputi distribusi gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk pertanian, benih, obat-obatan, serta kebutuhan vital lainnya agar bisa tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Keberadaan dari program KDKMP ini mengemban misi besar untuk menciptakan titik keseimbangan pasar yang baru sekaligus bertindak sebagai alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha gurita.
Seluruh lini usaha yang dijalankan di bawah bendera KDKMP, termasuk di dalamnya gerai minimarket desa, status kepemilikan hukumnya secara mutlak dipegang oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat.
Melalui sistem kepemilikan komunal tersebut, lapisan masyarakat bawah dinilai dapat mengontrol langsung jalannya operasional usaha serta menikmati perputaran manfaat ekonominya secara utuh.
Suroto memberikan contoh sukses pada model koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang berhasil menjelma menjadi jaringan minimarket dominan serta menguasai pangsa pasar besar menyaingi ritel swasta.
Koperasi di negara jiran tersebut pada awalnya hanya bergerak di sektor minimarket namun kini telah mengepakkan sayap bisnisnya ke berbagai sektor lain seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi.
NTUC FairPrice mampu tumbuh dengan sangat pesat lantaran masyarakat Singapura memiliki kesadaran tinggi bahwa kepemilikan bersama atas unit usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar.
Sistem komunal tersebut juga terbukti ampuh dalam melindungi sendi kehidupan rakyat dari cengkeraman dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi dan akumulasi kekayaan segelintir orang.
Oleh karena itu, AKSES menegaskan bahwa KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol otentik milik masyarakat terhadap pasar yang selama ini telanjur dikuasai oleh konglomerasi besar.
Suroto tidak menampik bahwa ketika program kerakyatan ini mulai dibangun dan diwujudkan di lapangan, akan muncul potensi resistensi dari banyak pihak yang merasa terganggu kenyamanannya.
Pihak yang disinyalir merasa terganggu tersebut disinyalir termasuk sebagian oknum birokrasi yang selama ini sudah terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.







