IPJPH Dukung Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Dorong Pengawasan Edukatif dan Kolaboratif

IPJPH Dukung Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Dorong Pengawasan Edukatif dan Kolaboratif
Teropongpost, Jakarta, -Ikatan Pengawas Jaminan Produk Halal (IPJPH) sebagai organisasi profesi yang menaungi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia, menyampaikan sikap resmi terkait penegasan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai efektif pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemberlakuan Wajib Halal mencakup berbagai kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, serta jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Seluruh kelompok produk tersebut mengikuti tahapan dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Read More

Pada prinsipnya, IPJPH mendukung penuh komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tanpa penundaan. Kebijakan ini dinilai vital dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional di pasar global.

Guna memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan kondusif, proporsional, dan edukatif, IPJPH menekankan beberapa aspek teknis pengawasan yang perlu menjadi perhatian bersama:

1. Pengawasan Berbasis Pembinaan dan Edukasi

Penerapan Wajib Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan dengan pendekatan persuasif yang mengedepankan edukasi, pendampingan, sosialisasi, dan bimbingan teknis. Langkah ini penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal dan mendorong pemenuhan ketentuan secara bertahap. Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Kesiapan Teknis dan Profesionalisme Pengawasan

Seluruh Pengawas JPH siap melaksanakan tugas pengawasan di lapangan. Dengan dukungan 710 Pengawas JPH yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, IPJPH mendorong optimalisasi kapasitas pengawasan agar pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan. Pelatihan Pengawas JPH menjadi bekal penting untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dengan tetap memperhatikan kewenangan, kompetensi, dan kebutuhan penguatan kapasitas secara berkelanjutan.

3. Sinergi dan Pengawasan Bersama Pemangku Kepentingan

IPJPH mendorong terwujudnya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait, termasuk BPJPH, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta asosiasi pelaku usaha. Kolaborasi diperlukan untuk memperluas jangkauan sosialisasi, memetakan kendala implementasi di lapangan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan.

Ketua Umum IPJPH, M. Muaddib Qomarsyah, menyatakan:

“IPJPH mendukung penuh pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Kami memandang keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas pengawasan di lapangan yang mengedepankan asas pembinaan, kepastian hukum, dan keterbukaan. Seluruh Pengawas JPH di Indonesia siap mengawal kebijakan ini secara profesional, transparan, dan edukatif demi membangun ekosistem halal nasional yang kredibel serta berdaya saing global,”

IPJPH menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan berkontribusi aktif dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan JPH di seluruh Indonesia. Melalui dukungan sumber daya pengawas yang tersebar di berbagai wilayah, pengawasan yang profesional, serta kolaborasi yang berkesinambungan, IPJPH siap mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026 demi terwujudnya ekosistem halal Indonesia yang kredibel, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.