GTI Desak Audit Sistem SPMB Banten 2026, Soroti Validasi Data Desil dan Transparansi Pelimpahan Kuota

GTI Desak Audit Sistem SPMB Banten 2026, Soroti Validasi Data Desil dan Transparansi Pelimpahan Kuota
Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Garda Tipikor Indonesia (GTI) meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB Banten 2026). Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat yang dinilai mengindikasikan masih adanya celah dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta keadilan proses seleksi penerimaan peserta didik baru.

Menurut GTI, evaluasi terhadap SPMB Banten 2026 perlu dilakukan sejak dini agar mekanisme penerimaan siswa benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Organisasi tersebut menilai sejumlah persoalan teknis yang muncul selama proses seleksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian secara sistematis.

Sekretaris Jenderal GTI, Deri Hartono, menjelaskan bahwa hasil pemantauan organisasinya mengidentifikasi sedikitnya empat isu utama yang membutuhkan perhatian serius penyelenggara SPMB Banten 2026. Keempat isu tersebut meliputi validasi data pada Jalur Afirmasi, mekanisme verifikasi Jalur Prestasi Akademik, transparansi pelimpahan kuota antarkategori penerimaan, serta keterbukaan informasi yang dapat diakses publik selama proses seleksi berlangsung.

Persoalan pertama yang menjadi perhatian GTI berkaitan dengan mekanisme Jalur Afirmasi. Deri menjelaskan bahwa sistem yang telah terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial secara otomatis menolak pendaftaran apabila informasi Desil calon peserta didik tidak terbaca, meskipun calon tersebut tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).

Read More

“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada keluarga penerima KIP maupun PIP yang gagal mendaftar karena data Desil tidak terbaca sistem. Padahal kedua program tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat,” ujar Deri, Senin (30/6/2026).

Menurut Deri, kondisi tersebut berpotensi mengurangi akses pendidikan bagi peserta didik yang secara substantif memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, tetapi terkendala oleh sinkronisasi data administrasi antarinstansi. Karena itu, GTI mendorong adanya mekanisme verifikasi alternatif agar hak calon peserta didik tidak hilang hanya karena persoalan teknis pada sistem informasi.

Selain Jalur Afirmasi, GTI juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Jalur Prestasi Akademik. Organisasi tersebut menilai terdapat perbedaan mekanisme verifikasi yang perlu dievaluasi agar seluruh jalur penerimaan memiliki standar pengawasan yang setara.

Deri menjelaskan bahwa pada saat tahapan pra-SPMB dimulai, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum tersedia. Akibatnya, peserta diwajibkan mengunggah dokumen TKA secara mandiri ketika proses pendaftaran berlangsung.

“Di satu sisi sistem afirmasi dikunci secara otomatis berdasarkan data tertentu, tetapi pada jalur prestasi justru diberikan ruang unggah dokumen secara manual. Perbedaan mekanisme seperti ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan risiko manipulasi apabila proses verifikasinya tidak dilakukan secara ketat,” katanya.

GTI juga menyoroti mekanisme pelimpahan kuota antarkategori penerimaan peserta didik. Menurut organisasi tersebut, petunjuk teknis memang memberikan ruang pengalihan kuota apabila daya tampung pada jalur tertentu tidak terpenuhi. Namun, informasi mengenai pelaksanaan mekanisme tersebut dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui sistem pengumuman hasil seleksi.

“Transparansi tidak cukup hanya mengumumkan nama peserta yang diterima. Publik juga berhak mengetahui melalui jalur apa peserta tersebut dinyatakan lolos, termasuk apabila berasal dari pelimpahan kuota,” ungkap Deri.

Lebih lanjut, GTI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB. Menurut Deri, masyarakat membutuhkan akses yang lebih luas untuk memantau perkembangan proses seleksi secara objektif tanpa harus bergantung pada informasi yang terbatas.

“Sistem penerimaan siswa merupakan pelayanan publik yang harus dapat diawasi bersama. Kami mendorong agar tersedia dashboard publik yang memuat data pendaftar, nilai, peringkat, serta status kelulusan secara real time dan dapat diakses masyarakat. Transparansi seperti itu justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi,” tegas Deri.

Atas berbagai temuan tersebut, GTI meminta Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan audit terhadap sistem dan prosedur SPMB Banten 2026. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek teknis teknologi informasi, tetapi juga mencakup sinkronisasi data antarlembaga, mekanisme verifikasi dokumen, pengelolaan kuota, hingga penguatan sistem pengawasan yang dapat diakses publik.

Menurut GTI, penyempurnaan sistem sejak awal akan menjadi investasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola penerimaan peserta didik di Provinsi Banten. Dengan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip keadilan, pelaksanaan SPMB Banten 2026 diharapkan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.