Teropongpost, JAKARTA – Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) sebagai lembaga independen untuk memperkuat pengawasan tata kelola pertanahan di Indonesia. Usulan tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara lebih transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum, terutama di tengah persoalan administrasi, ketidaksinkronan data, serta dugaan praktik mafia tanah.
Gagasan pembentukan Komisi Agraria Nasional dinilai perlu ditempatkan dalam agenda pembenahan sistem pertanahan secara menyeluruh. Menurut GMPPA, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut perlu disertai perbaikan administrasi dan pengawasan agar sumber sengketa tidak terus berulang.
Dalam rancangan yang disampaikan GMPPA, KAN diusulkan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap tata kelola pertanahan, tanpa mengambil alih kewenangan instansi pertanahan, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, maupun Ombudsman.
GMPPA merupakan gerakan yang menghimpun berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, hingga warga yang pernah menghadapi sengketa tanah atau dugaan praktik mafia tanah.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, menjelaskan bahwa gagasan tersebut berangkat dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa pertanahan secara adil dan terbuka. Ia menilai perlindungan hak atas tanah tidak cukup hanya mengandalkan proses penyelesaian perkara, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang dapat memastikan setiap persoalan ditangani secara objektif.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.
Pembenahan Administrasi Menjadi Perhatian Utama
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, praktisi hukum dan kebijakan publik sekaligus mantan Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla, berpandangan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi yang lebih luas daripada pelanggaran hukum oleh individu atau kelompok tertentu. Menurutnya, sejumlah sengketa dapat berakar pada kelemahan administrasi dan tata kelola yang belum terintegrasi.
Ia mengidentifikasi beberapa persoalan mendasar, antara lain ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dengan kondisi lapangan, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, lemahnya pencatatan perubahan data, serta fragmentasi kewenangan antarinstansi.
“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” jelasnya.
Endrawan menilai, apabila kelemahan administratif tidak dibenahi, potensi munculnya sengketa serupa tetap terbuka. Karena itu, pengawasan eksternal diperlukan untuk menelusuri akar persoalan, mengidentifikasi ketidaksesuaian data, serta mendorong perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan serupa disampaikan anggota GMPPA, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI. Ia menekankan bahwa kebijakan pertanahan nasional perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan keragaman sosial budaya masyarakat Indonesia.
Menurut Indira, karakteristik wilayah yang berbeda-beda menuntut sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap memperhatikan kondisi lokal dan hak masyarakat setempat. Integrasi administrasi, dengan demikian, tidak semestinya mengabaikan keragaman sosial maupun karakteristik penguasaan tanah di berbagai daerah.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
KAN Dirancang Tidak Mengambil Alih Kewenangan Lembaga Lain
Ketua GMPPA, Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa pembentukan KAN tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi lembaga yang selama ini memiliki kewenangan di bidang pertanahan maupun penegakan hukum.
Menurut Sunraizal, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KAN justru diharapkan mengisi kebutuhan pengawasan eksternal yang mampu melihat persoalan secara lintas sektor dan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Dalam naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang disiapkan GMPPA, KAN diusulkan menjalankan sejumlah fungsi. Di antaranya memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data antarlembaga, melakukan pemeriksaan lapangan, serta menyampaikan rekomendasi korektif agar persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi kelembagaan, GMPPA mengusulkan tujuh orang komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil. Mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial juga dirancang untuk mendukung independensi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hendarman Supandji Beri Masukan tentang Dasar Hukum KAN
Sebagai bagian dari upaya memperoleh masukan, GMPPA telah menyampaikan gagasan pembentukan Komisi Agraria Nasional kepada Hendarman Supandji, mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN. Audiensi tersebut berlangsung di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Hendarman menyambut baik inisiatif yang disampaikan GMPPA. Ia juga memberikan masukan agar pembentukan KAN memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang, sehingga kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut memperoleh legitimasi yang lebih kokoh.
Masukan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi GMPPA dalam menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun. Selain melalui rancangan peraturan presiden, penguatan dasar hukum KAN juga dipertimbangkan untuk dibahas melalui peluang pembentukan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
GMPPA berharap usulan pembentukan KAN dapat menjadi bagian dari agenda pembenahan tata kelola pertanahan nasional. Orientasi yang hendak dicapai tidak hanya menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan melalui tertib administrasi, pengawasan independen, dan perlindungan hak masyarakat.
Meski demikian, pembentukan Komisi Agraria Nasional hingga saat ini masih berstatus sebagai usulan GMPPA. Realisasinya membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk kajian mengenai dasar hukum, kedudukan kelembagaan, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta hubungan kerja dengan institusi yang telah ada.
Efektivitas KAN nantinya tidak hanya ditentukan oleh pembentukan lembaga baru, tetapi juga oleh kejelasan mandat, jaminan independensi, dan mekanisme tindak lanjut atas rekomendasinya. Aspek-aspek tersebut menjadi penting agar pengawasan pertanahan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan berkelanjutan.







