Galian Tanah Urug Diduga Tak Berizin Di Desa Padasuka Kecamatan Maja

Galian Tanah Urug Diduga Tak Berizin Di Desa Padasuka Kecamatan Maja
Teropongpost Lebak Banten -Aktivitas galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi jenis Galian C ditemukan beroperasi di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan tersebut terpantau pada Kamis (26/2/2026) dan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas galian tanah merah itu berjalan leluasa. Sejumlah alat berat tampak beroperasi, sementara truk-truk pengangkut keluar masuk area galian hampir setiap hari. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas perizinan usaha tersebut.

Warga menduga kuat kegiatan galian tanah tersebut tidak mengantongi izin resmi Galian C. Pasalnya, selama beroperasi belum terlihat adanya papan informasi perizinan maupun pengawasan dari aparat penegak hukum.

Read More

“Parah bang, jalan yang aspal cepat hancur. Yang sertu debunya sudah macam kabut, tidak nampak jalan. Ditambah akibat dari debu pasti sangat berbahaya bagi pernapasan kami yang terdampak. Ujung-ujungnya jadi penyakit asma, sesak napas. Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera menertibkan kegiatan ini. Kalau meyakini ya tidak kantongi izin menurut sepenglihatan saya,” papar seorang warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Dampak kerusakan infrastruktur menjadi keluhan utama masyarakat. Jalan raya di wilayah Padasuka disebut mengalami kerusakan lebih cepat akibat dilalui kendaraan berat bermuatan tanah setiap hari. Aspal yang sebelumnya dalam kondisi baik kini mulai retak dan berlubang di sejumlah titik.

Selain kerusakan jalan, polusi debu menjadi persoalan krusial yang dirasakan langsung warga. Truk pengangkut tanah kerap melintas tanpa menggunakan penutup terpal, sehingga tanah berjatuhan dan debu beterbangan sepanjang jalan raya Padasuka.

Kondisi tersebut semakin parah saat musim kemarau. Cuaca panas disertai debu tebal dari tanah yang berjatuhan membuat jarak pandang pengendara terganggu serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Warga juga mengeluhkan lingkungan yang menjadi kotor akibat ceceran tanah di badan jalan. Mereka menilai pengelola galian tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan sekitar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur angkutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, luas area galian tanah merah tersebut mencapai rata-rata di atas satu hektare. Setiap harinya, puluhan truk mengangkut material tanah untuk diperjualbelikan ke berbagai daerah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan pengecekan perizinan serta menertibkan aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin, warga meminta agar kegiatan dihentikan demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.