FKDM Kecamatan Pamulang Resmi Terbentuk, Evick Pimpin Periode 2026–2031

FKDM Kecamatan Pamulang Resmi Terbentuk, Evick Pimpin Periode 2026–2031
Teropongpost, TANGERANG SELATANForum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pamulang resmi memiliki kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2031. Evick, SH., MHr., CFLD., dipercaya menjadi Ketua FKDM Kecamatan Pamulang setelah ditetapkan secara aklamasi melalui musyawarah pembentukan forum yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pamulang, Kamis (27/8/2026).

Pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendeteksi berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di lingkungan kecamatan. Rapat pembentukan tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Pamulang dan dihadiri unsur Forkopimcam, Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan Dr. H. Fachruddin Zuhri, S.E., M.Si., Ketua MUI Kecamatan Pamulang, Ketua Karang Taruna, para lurah, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Bagi FKDM Kecamatan Pamulang, kepengurusan baru tidak hanya menjadi perubahan struktur organisasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat mekanisme kewaspadaan dini berbasis masyarakat. Melalui penghimpunan informasi, koordinasi lintas unsur dan penyampaian rekomendasi, forum tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan deteksi serta pencegahan terhadap potensi persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas struktur kepengurusan sekaligus arah kerja FKDM untuk lima tahun mendatang. Setelah melalui pembahasan bersama, Evick ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua periode 2026–2031.

Read More

Camat Pamulang H. Mamat, S.E., M.M., mengatakan pelaksanaan fungsi FKDM membutuhkan keterlibatan berbagai elemen karena persoalan kewaspadaan dini memiliki karakter yang beragam dan tidak dapat ditangani oleh satu unsur saja.

“Pekerjaan sebagai FKDM bukanlah hal yang mudah, tetapi penuh tantangan. Karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai unsur. Tanpa kolaborasi, sebuah organisasi tidak akan berjalan maksimal,” ujar Mamat.

Menurut Mamat, keberadaan FKDM di tingkat kecamatan diharapkan dapat memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali indikasi persoalan sejak awal. Pemetaan terhadap wilayah maupun isu yang berpotensi menimbulkan gangguan menjadi penting agar langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang.

“FKDM dibentuk untuk bagaimana kita bisa mencegah dan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat dari awal. Banyak kejadian yang baru ditindak setelah terjadi. Dengan adanya FKDM, kita bisa mendeteksi lebih dini titik-titik rawan, baik terkait narkoba maupun persoalan lainnya, untuk kemudian diselesaikan bersama,” katanya.

Dasar Hukum FKDM

Secara normatif, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 46 Tahun 2019. Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 berstatus berlaku dan secara resmi merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018. (Peraturan)

Dalam regulasi tersebut, FKDM ditempatkan sebagai bagian dari penyelenggaraan kewaspadaan dini oleh masyarakat. Pembentukannya dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan hubungan yang bersifat konsultatif. Untuk tingkat kecamatan, keanggotaan dapat berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama maupun elemen masyarakat lainnya. (Pasal)

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa FKDM bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula pengganti fungsi kepolisian, TNI atau perangkat pemerintah. Posisi utamanya adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat yang menghimpun dan mengomunikasikan informasi terkait potensi gangguan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah sesuai tingkat kewenangannya.

Tugas Pokok dan Fungsi FKDM

Untuk FKDM tingkat kecamatan, tugas utamanya meliputi menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan secara dini. FKDM kecamatan juga bertugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat dalam kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat. (PPID Kemendagri)

Dengan demikian, fungsi FKDM dapat dipahami dalam dua dimensi utama. Pertama, sebagai saluran informasi masyarakat, yaitu mengidentifikasi dan menghimpun dinamika sosial yang berkembang di lingkungan warga. Kedua, sebagai mitra konsultatif pemerintah, yaitu mengolah informasi tersebut menjadi bahan komunikasi dan rekomendasi bagi camat dalam mengambil langkah kewaspadaan dini.

Peran tersebut menjadi relevan ketika masyarakat menghadapi persoalan seperti konflik sosial, gangguan keamanan dan ketertiban, potensi tawuran, penyalahgunaan narkotika, bencana, maupun berbagai bentuk gangguan lain yang berpotensi memengaruhi stabilitas wilayah. Namun, informasi yang dihimpun FKDM tetap perlu diverifikasi dan dikomunikasikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak berubah menjadi informasi yang keliru atau menimbulkan keresahan.

Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan Dr. H. Fachruddin Zuhri, S.E., M.Si., mengatakan pembentukan kepengurusan baru FKDM Kecamatan Pamulang merupakan bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kewaspadaan terhadap berbagai dinamika sosial.

“Tujuan dari pembentukan FKDM Kecamatan Pamulang harus tegak lurus, siapa pun yang terpilih menjadi ketua. Dengan adanya pembaruan kepengurusan ini, kami berharap FKDM Kecamatan Pamulang segera dikukuhkan dan diterbitkan SK untuk ketua terpilih,” kata Fachruddin.

Ia berharap kepengurusan baru mampu menjalankan mandat organisasi melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan unsur terkait. Menurutnya, FKDM memiliki posisi penting sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini berbasis masyarakat, terutama dalam mengidentifikasi dinamika yang berkembang di tengah warga.

Evick: FKDM Harus Dibangun sebagai Superteam

Evick menyambut kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan menempatkan jabatan ketua sebagai tanggung jawab organisasi, bukan semata-mata posisi kehormatan. Ia menilai keberhasilan FKDM akan sangat ditentukan oleh kemampuan pengurus membangun kerja kolektif.

“Bagi saya ini bukan suatu kebanggaan, tetapi merupakan tanggung jawab dan amanah besar yang harus kita jalankan. Setiap jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Evick.

Ia menegaskan FKDM tidak dapat bekerja secara individual. Karena itu, koordinasi internal dan kolaborasi dengan pemerintah, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan serta elemen masyarakat lainnya akan menjadi bagian penting dalam menjalankan program kerja.

“Kita bukan Superman, melainkan superteam. Saya tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan tim, kerja sama yang baik, support dari semua pihak dan saling mengisi, baik secara internal maupun dengan organisasi yang ada di Kecamatan Pamulang,” katanya.

Evick berharap kepengurusan periode 2026–2031 mampu membangun pola kerja yang solid dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

“Harapannya dengan terbentuknya FKDM Kecamatan Pamulang, kita bisa saling mengisi dan bekerja sama untuk menciptakan Kecamatan Pamulang menjadi luar biasa,” tuturnya.

Struktur Kepengurusan FKDM Pamulang 2026–2031

Dalam kepengurusan periode 2026–2031, dewan pembina terdiri atas Ketua FKDM Kota Tangerang Selatan Dr. H. Fachruddin Zuhri, S.E., M.Si., Camat Pamulang H. Mamat, S.E., M.M., Sekretaris Kecamatan Pamulang H. Ade Heri Sutiawan, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pamulang Saptono.

Dewan penasihat diisi Dr. H. Nasrudin, H. Sukri Manja, H. Adi Sunaryo, dan H. Salman Paris. Sementara kepengurusan harian menempatkan Evick sebagai Ketua, Anas Nasrullah sebagai Wakil Ketua, Nurindah Purnamasari sebagai Sekretaris, dan Elya Anggraini sebagai Bendahara.

Untuk memperkuat fungsi organisasi, dibentuk pula sejumlah divisi. Divisi Investigasi dan Analisis Data diketuai Mardayansyah dengan anggota Haikal dan Heri Fitriansyah. Divisi Konflik Sosial, Kamtibmas dan Penanggulangan Bencana dipimpin Nurhaviz Kholis dengan anggota Sahrulloh dan Hasan.

Adapun Divisi Humas dan Kerja Sama diketuai Wahyu Wibowo dengan anggota Alih. Pembagian tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan informasi, komunikasi antarelemen serta koordinasi dalam menghadapi dinamika yang berkembang di Kecamatan Pamulang.

Secara kelembagaan, FKDM memiliki hubungan konsultatif dengan pemerintah daerah. Artinya, forum ini berfungsi sebagai jembatan partisipasi masyarakat dan sumber informasi kewaspadaan dini, bukan sebagai institusi yang mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kerangka tersebut penting untuk menjaga agar fungsi FKDM tetap berada dalam koridor regulasi.

Dalam konteks Kecamatan Pamulang, fungsi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan komunikasi dengan kelurahan, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan. Informasi yang diperoleh dari masyarakat kemudian dapat dikomunikasikan dan menjadi bahan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru FKDM Kecamatan Pamulang periode 2026–2031, tantangan berikutnya adalah memastikan struktur organisasi tersebut bertransformasi menjadi sistem kerja yang aktif, terukur dan responsif. Keberhasilan forum tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan struktur, tetapi oleh kualitas informasi, koordinasi, verifikasi serta rekomendasi yang dihasilkan.

Di bawah kepemimpinan Evick, FKDM Kecamatan Pamulang diharapkan dapat memperkuat budaya deteksi dini dan cegah dini dengan tetap mengedepankan komunikasi, objektivitas serta kepentingan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, FKDM dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan, ketenteraman dan kondusivitas wilayah tanpa mengesampingkan batas kewenangan masing-masing institusi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.