Teropongpost, Kab. Tubaba, -Terkait viralnya pemberitaan diberbagai media online dibeberapa waktu lalu, dengan adanya tanah Milik tiyuh tukar guling tanah yang diwujudkan Uang sekiranya sebesar Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dibayarkan oleh CV. AGS kepada NP. Yang seharusnya ke rekening Tiyuh Indraloka II, diduga sepenuhnya dalam kekuasaan kepalo tiyuh NP.
Selanjutnya, adanya informasi dari masyarakat Indraloka II yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada Awak media bahwa, dirinya dibuat terheran-heran yang awalnya adanya Rencana pembuatan embung tidak di ACC oleh Balai Besar Provinsi, serta adanya tukar guling tanah dialihkan untuk membeli tanah pribadi NP seluas kurang lebih 3/4.
“Yang nantinya sebagai Aset tiyuh itu diduga sangat fantastis harganya, bila dibandingkan tanah sekitarnya. Dan yang bikin anehnya lagi kok tiba-tiba adanya proyek embung tanpa adanya Musyawarah ke masyarakat serta tanpa melibatkan Aparatur tiyuh Indraloka II.” Ucapnya .
Kemudian Awak media menuju lokasi Proyek pembangunan embung yang ada di tiyuh Indraloka II, diduga pekerjaan embung ini proyek siluman dan tidak bertuan. Pasalnya, proyek ini telah dikerjakan cukup lama, namun papan informasi pembangunan embung tidak terpasang.
Dalam hal ini masyarakat Umum tidak mengetahui adanya Pembangunan embung yang ada di Tiyuh Indraloka II ini bersumber dari anggaran Negara APBD/APBN, Pemenang tender, dikerjakan berapa lama, hingga spesifikasi pekerjaan konstruksinya.
Sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan Fisik yang di biaya Negara wajib memasang papan nama Proyek dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Berikutnya awak media pun mendapati adanya para pekerja dalam pelaksanaan pembangunan embung diduga tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) (K3). Pekerja proyek dalam hal ini dalam bidang arsitektur yang melibatkan pengecoran, beton, semen, besi serta pemakaian alat berat yang lainnya harus terlindungi dari berbagai jenis kecelakaan yang dapat terjadi. Baju safety, sepatu boots/safety, helm proyek putih khusus harus digunakan oleh setiap pekerja untuk mendukung semua kegiatan.
Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai dengan standar keselamatan ketika sedang bekerja. Setiap jenis APD yang dikenakan pegawai harus sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) atau sesuai dengan standar yang berlaku.
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Sehingga sungguh sangat disayangkan, adanya pembangunan Embung di tiyuh Indraloka II yang baru hitungan minggu ini sudah tampak Retak dan pecah, serta tidak adanya pemadatan di sekitar embung. Sehingga diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut asal-asalan, baik kurangnya volume dalam pelaksanaan sehingga tidak menjaga kualitas yang baik.
Pasalnya dalam proyek pelaksanaan pembangunan Embung tersebut Awak media tidak menjumpai adanya konsultan pengawas, Tim Pelaksana Kegiatan yang
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan.
Agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis, serta Konsultan proyek sendiri merupakan suatu badan usaha atau perorangan yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kualitas proyek berjalan sesuai dengan perencanaan serta selesai tepat waktu yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan selesai.
Ditempat terpisah Awak media konfirmasi selaku Kepala tiyuh Indraloka II, Nengah Parte yang mana saat itu berada tidak jauh dari lokasi Pembangunan proyek embung. dikatakannya, Adanya embung ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan tanah tukar guling Milik tiyuh.
Bahwa lokasi tempat embung tersebut adalah tanah milik warga, dengan ukuran 2 X 25. “Yang sudah adanya perjanjian kalau sudah punya uang, setelah PHO nantinya saya bayarkan dan tanah milik saya pribadi juga untuk embung ukuran 2 x 25.” Ujarnya.
Terkait adanya pelaksanaan pembangunan embung pun dikatakan bahwa saat ini belum di musyawarahkan dengan masyarakat.
“Yang nantinya kalau sudah selesai setelah dan sudah PHO baru di musyawarahkan dan di bahas semuanya.” tegasnya.
Lebih lanjut di katakan Nengah, bahwa pekerjaan ini dari Provinsi (Balai Besar), dan yang mengerjakan adalah Tim dan Rekanan. “nantinya kalau mau bertanya nunggu kalau sudah turun kalau sudah PHO, serta ditambahkan penyampaiannya juga kalau masalah anggaran belum tahu , nanti akan di beritahu setelah PHO.” Jelasnya.
Ditempat terpisah selaku sekertaris Tiyuh Indraloka II SMl mengatakan, saat di konfirmasi terkait adanya adanya proyek pembangunan embung itu, “kita pun tidak pernah diberitahu kalau adanya pembangunan tersebut, begitu juga aparatur lainnya pun tidak ada yang dilibatkan.” Terang SMl.
Sampai berita ini diterbitkan Baik Balai Besar Provinsi dan Owner Pemilik Proyek pengawas dan pelaksana tim kegiatan Sementara belum bisa dihubungi.