Teropongpost, Tangerang Selatan – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, persoalan berfokus pada dugaan maladministrasi SPMB Banten dalam jalur prestasi setelah seorang atlet sepak bola putri berprestasi tingkat nasional tidak diterima di sekolah negeri, meskipun prestasi yang dimilikinya telah memperoleh validasi dari instansi yang berwenang.
Kasus tersebut mendorong Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB Banten kepada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten. Laporan dengan Nomor 028/PR-GTI/DPP/VII/2026 disampaikan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bentuk permohonan agar proses penerimaan peserta didik diperiksa secara independen sesuai prinsip pelayanan publik.
Laporan tersebut berkaitan dengan tidak diterimanya Ananda Bunga Sekar Anjani, lulusan SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan yang tercatat sebagai Juara I Nasional Sepak Bola Putri pada ajang Meet The World With SKF – Future Stars Invitational. Menurut pelapor, persoalan ini tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi SPMB Banten, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dalam pemberian akses pendidikan bagi peserta didik berprestasi.
Deri Hartono menilai bahwa hak peserta didik yang telah menunjukkan prestasi di tingkat nasional seharusnya memperoleh perlakuan yang setara dalam proses seleksi. Ia berpandangan bahwa sistem penerimaan tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan, terlebih apabila prestasi yang dimiliki telah melalui proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Kami membawa persoalan ini ke Ombudsman karena yang dipersoalkan bukan sekadar sistem, tetapi hak anak berprestasi untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sangat disayangkan ketika juara nasional asal Tangerang Selatan justru tidak diterima, sementara terdapat peserta dari luar daerah dengan prestasi yang dinilai tidak berjenjang dapat lolos seleksi,” ujar Deri kepada awak media.
Dalam laporannya, GTI juga mempertanyakan implementasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026, khususnya mengenai mekanisme penilaian jalur prestasi. Menurut Deri, ketentuan yang tercantum dalam Juknis memberikan bobot nilai sebesar 14 bagi prestasi berjenjang tingkat nasional yang telah divalidasi oleh instansi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa prestasi yang dimiliki Bunga Sekar Anjani telah memperoleh surat validasi resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan. Namun demikian, sertifikat prestasi tersebut disebut tidak diproses dalam sistem dengan alasan dokumen tidak dapat diakomodasi oleh aplikasi penerimaan.
“Alasan itu tidak kami temukan dalam ketentuan Juknis. Karena itu kami mempertanyakan apakah telah terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan di lapangan,” katanya.
Selain mempersoalkan mekanisme penilaian prestasi, GTI juga menyoroti informasi mengenai adanya peserta didik yang didiskualifikasi di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, sehingga diduga terdapat kursi yang belum terisi. Menurut Deri, apabila informasi tersebut benar, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mempertimbangkan langkah administratif sesuai kewenangan yang dimiliki agar hak peserta didik berprestasi tetap memperoleh perlindungan.
“Kalau memang tersedia ruang diskresi sesuai kewenangan pemerintah, seharusnya diprioritaskan bagi anak daerah yang memiliki prestasi nasional sehingga kursi yang kosong tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, GTI menduga terdapat sedikitnya tiga bentuk maladministrasi, yakni dugaan penyimpangan prosedur, dugaan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum administrasi, serta dugaan diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut GTI, ketiga dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan yang objektif oleh Ombudsman guna memastikan apakah seluruh tahapan pelaksanaan SPMB telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis yang berlaku, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebagai bagian dari laporan, GTI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang meliputi sertifikat Juara I Nasional, surat validasi dari KONI Kota Tangerang Selatan, tangkapan layar sistem SPMB, serta salinan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026. Dokumen-dokumen tersebut diajukan sebagai bahan awal untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Ombudsman.
Melalui laporan tersebut, GTI meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dengan proses seleksi, termasuk Kepala SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Kepala SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Permintaan tersebut dimaksudkan agar seluruh fakta administrasi dapat diperiksa secara menyeluruh.
Selain melakukan pemeriksaan, GTI juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan peserta didik. Rekomendasi tersebut, menurut pelapor, dapat mencakup evaluasi terhadap keputusan penerimaan maupun langkah-langkah administratif lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Deri Hartono menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan yang dialami seorang peserta didik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola SPMB Banten agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon peserta didik.
“Prestasi anak bangsa semestinya memperoleh penghargaan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat mengusut laporan ini secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan maladministrasi yang kami laporkan,” tutupnya.







