Teropongpost, Kab. Bogor,- Dengan Adanya 3 Papan informasi yang berdiri di depan sekolah, salah satunya adanya papan informasi tentang Asset Pemerintah Kabupaten Bogor, seharusnya Pihak sekolah dalam hal ini pemangku Kebijakan di sekolah SDN Flamboyan Gunung Sindur mencermati makna dari papan informasi tersebut. Tertera bahwa Luas 2.292 M2, Kode barang 01 01 11 002.
Diduga terjadi indikasi Penyalahgunaan Wewenang (Abbuse of Power) atas berdirinya Sejumlah bangunan berupa kios yang menjadi pendapatan income tersendiri untuk sekolah. Hal ini diduga kuat bagian dari pada korupsi pihak sekolah, bahwa penyewaan dari sejumlah kios tersebut tidak masuk dalam (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) SKRD, oleh Pemerintah daerah setempat yang dalam hal ini tewalilkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang merujuk pada Perturan Bupati no 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 69 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sudah menajadi aturan yang wajib di taati oleh Pemerintah ataupun masyarakat dalam melakukan sewa pinjam pakai Aset Daerah.
Hal lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Sehingga adanya bangunan kios tersebut dimulai penyalahgunaan wewenang, dengan tidak adanya rekomendasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Video Liputan
Lembaga Aliansi Indonesia – BP 2 Tipikor Provinsi Jawa Barat, membenarkan adanya dugaan Abbuse of Power dari Pihak Sekolah yang menyebabkan Korupsi, dijelaskan bahwa Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
“Kami Lembaga Aliansi BP2 Tipikor tentang terkait aset, yang ada di bangunan sekolah tersebut, Abbuse of Power, mengetahui aliran dana, korupsi, karena terhadap penyewa kios sekolah” tegas Sani Muhammad Ketua DPD Provinsi Jawa Barat LAI-BP 2 Tipikor (25/2/2023)
Tindakan hukum pun akan dilakukan dari mulai harus disegerakannya Penyegelan Bangunan Kios tersebut yang di duga adalah masuk ke dalam klasifikasi Bangunan Liar, oleh PPNS Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, bahkan sampai kepada Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).
Hal yang sudah adanya dugaan proses sewa menyewa terhadap oknum sekolah SDN Flamboyan, menjadi atensi Ketua, Sani Muhamad. Secara etik kedinasan sebagai seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) akan dilakukan pelaporan kepada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Dijelaskan lebih lanjut, hal yang diduga sebagai Korupsi akan dilaporkan kepada Kejari Kabupaten Bogor, sebab kegiatan sewa menyewa dari pihak pedagang dan Sekolah ini sudah berlangsung semenjak bangunan kios tersebut berdiri kurang lebih sepuluh tahun dan dipergunakan dengan alasan untuk tambahan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).