Teropongpost, Jakarta, -Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kedua tersangka yang ditetapkan adalah TA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan pada tahun 2016-2018, dan FI, ASN BPK RI yang menjabat sebagai Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2017-2019.
“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” terang Erdi dalam keterangan tertulisnya Jumat (23/2/2024).
Erdi menyatakan bahwa kedua tersangka dipersangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 16 Agustus 2023.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Erdi juga mengungkapkan bahwa pada bulan Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, yaitu RE, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE, yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), meminta bantuan kepada FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kementerian Keuangan.
Erdi pun menjelaskan, “Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID.”
Kemudian Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID, yang nantinya untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dipimpin oleh TA.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” ucapnya.
Namun, untuk mencairkan dana tersebut, YP dan RS meminta uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Jika tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
TA akhirnya menyetujui permintaan uang dari YP dan RS melalui FI untuk pengurusan DID.
“Uang tersebut ditaruh dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ungkapnya.