Teropongpost, Kab. Tangerang, –Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berkaitan dengan Pembangunan jembatan Desa Mekarsari, transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Proyek Jembatan yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, dari Dinas Bina Marga Diduga melalaikan Keterbukaan informasi publik, dengan tidak memasang papan proyek dilokasi pekerjaan. Seolah Pihak Dinas Bina Marga sengaja membiarkan hal ini terjadi demi meraup keuntungan semata, karna dilokasi Pekerjaan sendiri tidak nampak Pengawas dan pelaksana dari Dinas Bina Marga, seolah-olah Tutup mata dan tutup telinga.
Ucup selaku Mandor pekerja Jembatan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dirinya hanya pekerja sehingga tidak tahu pemborongnya siapa. Sedangkan papan proyek kemarin sudah dibawa, tapi cuma di foto saja setelah itu dibawa pulang lagi.
“Sedangkan untuk pemasangan irigasinya saja saya di suruh pakai batu kali bekas, dalam hal ini saya tidak tau menahu pak.” ujar Ucup.
Ditempat terpisah Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang saat di jumpai menjelaskan, Pihak Dinas Bina Marga Harus bertanggung jawab terkait proyek Jembatan yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg.
“Karna setiap Proyek Dari pemerintah itu menggunakan uang hasil pajak warga, Jadi berapa pun nilainya papan proyek atau papan informasi Publik harus dipasang dilokasi Pekerjaan. Biar masyarakat semua tau berapa Anggarannya.” Ahmad Sudita.
Hingga Berita ini ditayangkan, pihak Dinas DBM belum dapat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan ini.