Diduga Aroma Pungli Pelepasan dan Pentas Seni SMPN 18 Tangsel, Wali Murid Keluhkan Biaya Hampir Rp1 Juta

Diduga Aroma Pungli Pelepasan dan Pentas Seni SMPN 18 Tangsel, Wali Murid Keluhkan Biaya Hampir Rp1 Juta
Teropongpost, Tangsel– Dugaan aroma pungli dalam kegiatan pelepasan dan pentas seni di SMPN 18 Tangerang Selatan menjadi sorotan para wali murid. Kegiatan pelepasan dan pentas seni yang digelar pada 21 Mei 2026 di halaman sekolah tersebut diikuti siswa kelas IX, para guru, kepala sekolah, serta tamu undangan dari lingkungan sekitar sekolah.

Dugaan pungli kegiatan pelepasan dan pentas seni SMPN 18 Tangsel mencuat setelah salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya membeberkan adanya biaya yang harus dilunasi siswa kelas IX dengan total mencapai Rp990 ribu. Rincian biaya tersebut terdiri dari BTS (Buku Tahunan Sekolah) sebesar Rp300 ribu, kegiatan akhir kelas Rp200 ribu, serta biaya pelepasan dan pentas seni sebesar Rp490 ribu.

“Biaya pelepasan dan pentas seni ini saya anggap pungli, sebab tidak ada tanda terima secara resmi dari sekolah berupa kuitansi misalnya, pihak sekolahpun enggan memberikan bukti pembayarannya” terang wali murid yang enggan di sebut namanya.

Read More

Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan guna meminta tindak lanjut atas dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut. Pihak dinas disebut berjanji akan memberikan teguran kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan pendidikan.

Pernyataan dari pihak dinas itu menjadi perhatian para wali murid yang berharap adanya transparansi serta evaluasi terhadap berbagai biaya kegiatan sekolah yang dianggap memberatkan peserta didik dan orang tua.

Namun, setelah persoalan tersebut mencuat, orang tua siswa yang sebelumnya mengeluhkan pungutan biaya dan belum melunasi pembayaran mengaku dipanggil ke sekolah untuk melakukan klarifikasi pembayaran dengan menemui wakil kepala sekolah.

Menurut pengakuan wali murid, dirinya berharap pemanggilan tersebut menjadi ruang klarifikasi terkait keberatan orang tua terhadap besarnya biaya kegiatan sekolah. Akan tetapi, ia mengaku terkejut lantaran dalam pertemuan tersebut dirinya kembali diminta untuk membayar uang BTS sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya dipersoalkan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah wali murid merasa kecewa karena aspirasi yang disampaikan terkait keberatan biaya sekolah dinilai belum mendapatkan solusi yang meringankan. Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menentukan besaran biaya kegiatan sekolah.

Secara aturan, pungutan di sekolah negeri memiliki ketentuan yang diatur dalam berbagai regulasi pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, namun tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta menentukan nominal tertentu kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli yang bertujuan memberantas pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian dan regulasi pendidikan yang berlaku.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pihak sekolah atau oknum penyelenggara kegiatan antara lain berupa teguran tertulis, pembinaan, pencopotan jabatan, hingga pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum lainnya. Penindakan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat, dinas pendidikan, maupun aparat penegak hukum.

Fenomena biaya pelepasan dan pentas seni yang dibebankan kepada siswa kelas IX disebut bukan hanya terjadi di satu sekolah saja. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan wali murid, hampir seluruh sekolah tingkat SMP di Kota Tangerang Selatan disebut telah maupun akan melaksanakan kegiatan pelepasan dan pentas seni dengan pembiayaan yang dibebankan kepada siswa. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait keluhan para wali murid tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.