Dana Samisade Desa Bojong indah perlu di kaji ulang

Dana Samisade Desa Bojong indah perlu di kaji ulang
Teropongpost Bogor – Gedung kantor Desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor yang sedang di Rehab perlu di kaji ulang oleh Pemda kabupaten Bogor

patut di duga adanya pengaburan data atas hak tanah Menurut kuasa dari ahli waris Harun Aris Munandar SH dan rekan yang menuntut hak atas tanah tersebut seluas, + – 150 mtr proses administrasi atau AJB, tanah tersebut belum bisa di katakan selesai karna belum di bayar kepada ahli warisnya,

“persoalan tanah yang di pakai untuk gedung kantor Desa Bojong indah timbul 4 bulan lalu di tahun 2025 kenapa dana samisade / Banke bisa cair di tahun yang sama, menjadi tanda atau besar kapan pengajuannya,

Read More

menurut saya sebagai kuasa dari ahli waris Warkah tidak AJB tidak sah karna belum di lunasi pembayarannya harus di batalkan terang Harun Aris Munandar SH

ia juga menekankan kepada Kades Bojong Indah lakukan menurut aturan yang benar hadirkan yang di beri kuasa dan bayar kan kewajiban yang kepada ahli Waris di depan saya sebagai yang di kuasa kan bila itu tidak dilakukan saya anggap AJB cacat hukum ucapnya tegas kepada awak median 1/10/ 2025 di kf parung

 

Kepala Desa Bojong Indah Satiri membantah tentang hal tersebut, saya sudah selesaikan dengan ahli waris Tanah tersebut sudah saya bayar sebagian dan di buatkan AJB ( Akta Jual Beli) ke atas nama saya,

“saya sudah Hibahkan untuk kantor Desa Bojong Indah ucap Kades Bojong indah, Satiri kepada awak media di area SPBU waru jaya 2/10/2025.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.