Aktivitas Pengusaha Jasa Internet WiFi Obral Net di Cijaku Diduga Belum Kantongi Izin

Aktivitas Pengusaha Jasa Internet WiFi Obral Net di Cijaku Diduga Belum Kantongi Izin
Teropongpost, Lebak, –Aktivitas pengusaha jasa layanan internet (WiFi) dengan merek Obral Net yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi izin secara lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari salah satu warga Cijaku, diketahui bahwa layanan WiFi berlabel Obral Net telah beroperasi di tiga desa di wilayah Kecamatan Cijaku, yaitu Desa Kapundungan, Cipendeuy, dan Desa Mekarjaya.

“Biaya langganan bulanan sebesar lima puluh ribu rupiah per HP, tinggal dikalikan saja berapa banyak HP yang terhubung ke WiFi,” jelas seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, R yang disebut-sebut sebagai pemilik WiFi Obral Net, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media pada Minggu, 01 Februari 2026.

Dasar Hukum

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2022), setiap pengusaha jasa layanan internet wajib memiliki izin lengkap.

Izin tersebut meliputi:

1. Izin OSS (Online Single Submission)

2. Izin ISP (Internet Service Provider)

3. Izin ULO (Uji Layak Operasi)

4. Izin pemasangan kabel Fiber Optik (FO)

5. Izin operasional khusus sesuai sektor usaha

6. NPWP Cabang terkait pajak, seperti PPh 21

Selain itu, apabila pelaku usaha berperan sebagai reseller yang bekerja sama dengan perusahaan berizin lengkap, reseller wajib memiliki sertifikat standar jual beli kembali jasa telekomunikasi dengan kode KBLI 61994.

Perusahaan WiFi atau ISP yang beroperasi tanpa izin resmi (ilegal), termasuk praktik “RT/RW Net” ilegal, dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.