Teropongpost, Lebak, – Seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Mirisnya, setelah dikeroyok, Uun dibawa langsung ke rumah kediaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Aksi pengeroyokan tersebut diduga merupakan buntut dari kritikan yang dilontarkan Uun secara pribadi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Salah satu aktivis pergerakan dari Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Agus Sugianto menilai penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasinya kepada pejabat merupakan pelemahan supremasi hukum sekaligus merusak ekosistem demokrasi.
“Penganiayaan terhadap aktivis ini menimbulkan dampak luas yang tidak hanya membahayakan korban secara fisik dan mental, tetapi juga melemahkan supremasi hukum, merusak ekosistem demokrasi, serta mempersempit ruang kebebasan sipil dalam menyuarakan keadilan di masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan tersebut menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membuat masyarakat, pers, dan aktivis lain takut untuk bersuara atau mengkritik kebijakan yang merugikan publik.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi hambatan terhadap kebebasan berpendapat dan mengindikasikan mundurnya nilai-nilai demokrasi serta Hak Asasi Manusia (HAM), yang pada akhirnya membatasi fungsi kontrol sosial dalam negara. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk berpendapat,” terangnya.
“Saya mengecam keras tindakan ini, terlebih setelah pengakuan Uun bahwa dirinya dianiaya di tiga lokasi, termasuk di rumah Ketua DPRD Lebak. Faktanya, kami juga menemukan Uun berada di rumah Ketua DPRD Lebak pasca penganiayaan terjadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi massa akbar di depan gedung DPRD Lebak pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk menuntut keadilan bagi para pegiat kontrol sosial di Kabupaten Lebak.
“Kami menduga Ketua DPRD telah melakukan pelanggaran represif terhadap kewajiban menjaga martabat dan kehormatan, serta melanggar kewajiban untuk menjaga citra dan kredibilitas DPRD. Anggota DPRD wajib bersikap dan bertindak sesuai norma hukum dan sopan santun, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tandasnya.







