TEROPONGPOST, LEBAK – Diberitakan sebelumnya sejak Selasa (16/01), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, telah menerapkan sistem parkir elektronik atau e-Parkir terhadap kendaraan yang berkunjung ke Pasar Rangkasbitung.
Penerapan e-Parkir tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan layanan parkir di Pasar Rangkasbitung ke arah yang lebih baik dan aman.
Pemberlakuan e-parkir dilingkungan Pasar Rangkasbitung, sangatlah membantu bagi para pengunjung , karena disamping lebih Aman, tertib juga bergaransi. Sungguh merupakan terobosan pengelolaan parkir yang profesional dan patut diacungi jempol.
Namun perubahan kearah yang lebih baik ini, mendapat keluhan dari warga jalan Tirtayasa. Menurut salah seorang warga yang enggan namanya di dipublikasikan, dirinya keberatan dengan adanya patok besi dan rantai di depan toko. Keluhan ini bukan karena adanya Parkir elektronik, namun akses berbelanja ke toko menjadi terhalang.
“Terus terang saja pak, Omset penjualan kami secara akumulatif menurun drastis sejak adanya patok besi, keluhnya pada media. Para pembeli tidak bisa seperti dulu lagi parkir hingga didepan toko. Bisa dibayangkan toko kami tiap hari sepi,” ungkapnya.
“Untuk itu, atas nama warga Pertokoan Jalan Tirtayasa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memohon dengan sangat kepada para pemangku kebijakan, khususnya Disperindag Kabupaten Lebak, agar kiranya dapat mengkaji ulang kebijakan ini, sehingga usaha kami dapat bergeliat kembali seperti dahulu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, saat ditemui media di ruang kerjanya mengatakan, akan melakukan evaluasi dengan pihak ketiga (Pengelola Parkir) agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.