TEROPONGPOST – TANGERANG, diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.
Dua pria berinisial (KHA), (SA) di ringkus satuan Satreskrim Polresta Tangerang, setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban hingga tewas.
Saat itu katanya, korban berinisial (BS) (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Korban terlibat cekcok dengan pengunjung lain yang kemudian dilerai pelaku (KHA). Namun pelaku justru terkena pukulan korban dan merasa tidak terima, sehingga mengeluarkan kata awas lu ya, gw tungguin,” kata Kombes Pol Baktiar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at 8 Maret 2024.
Ternyata benar saja lanjut Baktiar, pelaku kembali bertemu dengan korban (BS) setelah acara musik selesai.
Dimana saat itu tanpa basa basi, pelaku (KHA) langsung melakukan aksinya menusuk korban yang kemudian dibantu temannya (SA) dengan pukulan.
“Pelaku (KHA) langsung melakukan penusukan ke bagian punggung korban dan diikuti pelaku (SA) yang melakukan pemukulan,” tuturnya.
Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku namun karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Sementara dijelaskan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.
Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana,” katanya
“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ditetapkan tersangka hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.