Truk Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Antre Membuang di TPA

Truk Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Antre Membuang di TPA
Teropongpost, Tangerang, –Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki 213 truk pengangkut sampah yang tersebar di sembilan wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Bidang Pelayanan Sampah dan B3. Sayangnya, armada truk pengangkut sampah sebanyak itu, belum mempunyai pool atau tempat pemusatan  Truk Sampah DLHK di setiap wilayah. Bahkan, seluruh kantor UPTD wilayah 1 sampai wilayah 9, pun masih menumpang.

Banyaknya, Kantor UPTD menumpang di Gedung Bersama Keagamaan. Sehingga, sopir membawa pulang truk pengangkut sampah ke rumah masing-masing. Walaupun demikian, menurut Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, dapat memonitor 213 truk sampah DLHK setiap hari.

“Jadi, saya ketika baru masuk DLHK, salah satu cara saya ngecek mobil ini (pengangkut sampah) kemana saya minta foto bahkan video Truk Sampah DLHK. Jadi satu-satu setiap UPTD, lapor tiap hari,” kata Ahcmad Taufik, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (23-11-2022).

Read More

Dilanjutkannya, armada truk pengangkut sampah, mengangkut sampah dari lokasi-lokasi yang beretribusi maupun tidak berestribusi, seperti sampah di tempat sampah ‘liar’ di pinggir jalan, sampah di kebun dan sampah di saluran irigasi.

Taufik menambahkan, sangat berkeinginan DLHK memiliki banyak armada truk sampah. Namun juga soal mobil truk sampah perlu dipikirkan perawatannya, gaji sopir dan kerneknya. Sedangkan berdasarkan peraturan, tarif retribusi hanya 210 ribu per ritase.

“Sebetulnya, kayak saya misalnya pengen mobil dibanyakin, pegawai dibanyakin. Untuk apa? Supaya bersih. Cuman, mampu nggak Pemkab bayar sopirnya, kerneknya, perawatannya. Sedangkan, masih banyak prioritas lain Pemkab,” ucapnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.