Teropongpost, Tangsel, -Salah satu upaya Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pensertipikatan tanah adalah untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah dan perlindungan terhadap aset negara, pensertipikatan tersebut dilakukan juga untuk Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia.
Maka dari itu, pada Rabu (21/01/26) bertempat di Aula Kanwil DJKN Banten, Kota Serang, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyerahkan Sertipikat Elektronik BMN secara simbolis sebanyak 6 Sertipikat Elektronik dengan total yang diserahkan yaitu 108 Sertipikat Elektronik.
“108 Sertipikat Elektronik yang dimaksud yaitu, Satker Pelaksana Jalan Nasional/PJN sebanyak 6 bidang, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) sebanyak 99 bidang, Satker Kemenag Tangsel sebanyak 2 bidang yaitu Sekolah MAN 1 Kota Tangsel 1 bidang & Sekolah MTsN 1 Kota Tangsel 1 bidang, Satker DJKA Wilayah 1 sebanyak 1 bidang,” Jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Seto Apriyadi.
Seto mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.
“Kami berterima kasih juga atas kerjasamanya, tanpa bantuan Bapak/Ibu sertipikat ini dapat selesai dan diserahkan,” ungkapnya.
Sebagai Informasi, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga mendapatkan 2 Penghargaan dari KPKNL Tangerang 1 sebagai Satker Terbaik dalam Penyelesaian Validasi BMN berupa Tanah pada Program Penyusunan Data Informasi Geospasial Tematik Tahun 2025 dan Penghargaan dari DJKN Kanwil Provinsi Banten atas Sinergi dan Dukungan dalam Menyukseskan Program Sertipikasi BMN berupa Tanah di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Provinsi Banten Tahun 2025.






