Tidak Ada Kejelasan Soal Tanah Wakaf Kakek Buyutnya , Keluarga Almr Kaiman Pertanyakan

Tidak Ada Kejelasan Soal Tanah Wakaf Kakek Buyutnya , Keluarga Almr Kaiman Pertanyakan
Teropongpost Serang – Berawal wakaf tanah sawah yang diberikan Bapak Kaiman untuk kepentingan Musholla Baiturohman tepatnya di Kampung Nagara, Desa Cijeruk RT.05/01, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang luasnya 640 M2 , merupakan tanah sawah dengan No. Sertifikat 28.01.16.04.5.00018 kepada masyarakat kampung Cijeruk.

Seiring berjalannya waktu dari hal tersebut, terjadilah kesepakatan tanah wakaf rislah senilai Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta) kepada Siman Said oleh Dulkanan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 lalu setelah adanya kesepakatan, dan dibelikan lagi oleh Dulkanan sebidang tanah dengan luas 1.280 M2 yang letaknya di Kampung Nagara, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu per kataan salah satu pihak keluarga almarhum Kaiman.

Dari hal ini, warga Masyarakat khususnya pihak keluarga mempertanyakan terkait amanah Almarhum Kakeknya yang sebenarnya tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pembangunan mushollah ,tetapi entah kemana dan untuk apakah tanah tersebut tidak ada kejelasan.

Read More

Arpali salah satu ahli waris dari kakek kaiman yang mewariskan tanah tersebut mengatakan,” kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermediasi tentang tanah tersebut demi ungkap kebenaran tanah tersebut.

Salah satu ahli waris dari kakek Kaiman yang pewaris tanah tersebut mengatakan,” kita ingin tahu bagaimana terkait tanah tersebut. Karena itu merupakan amanah dan kita siap untuk bermediasi tentang tanah tersebut demi mengungkap kebenaran status tanah kakeknya.

Dulkanan yang merupakan ASN dibagian Satpol PP di Kecamatan Kibin,ia mengatakan, ” terkait tanah wakaf yang ada di lokasi kampung Nagara, serta terkait masalah rislah tanah wakaf itu tidak diperjual belikan tetapi itu rislah dan ada pergantian tanah tersebut ,”tuturnya

Saat awak media menanyakan bahwa pergantian tanah tersebut dimana lokasinya? Dulkanan menjawab ada lokasinya, tetapi tidak diberitahu titik lokasinya dan itu patut dipertanyakan?

Dan tim awak media mendatangi kediaman H. Gojali yang merupakan aalah satu orang yang tahu dan mengerti terkait tanah wakaf mengatakan,” terkait rislah tersebut di perbolehkan tetapi harus resmi dan ada ijin dari kementrian agama, Kalau tidak ada izin dari kementerian agama maka hukumnya 3 tahun dendanya 500 juta, jadi bapak juga mendengar ada wakaf warga cijeruk kemudian diatasnya ada bangunan, dimana disitu ada 4 pembangunan permanen, dan bapak juga tahu lokasinya, maka dari itu harus di rislah lah, sudah ada bukti belum sertifikatnya, itu harus di urus ke kementerian agama dan BWI ( badan wakaf Indonesia ), terangnya.( Red )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.