Teropongpost, KALIANDA – Fahror Rozi Anggota DPRD Prov. Lampung Gelar Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 di Lampung Selatan yang mengatur tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (20/6/2026), dan diikuti berbagai elemen masyarakat setempat.
Dalam kegiatan Fahror Rozi Anggota DPRD Prov. Lampung Gelar Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 di Lampung Selatan tersebut hadir Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nur Arifin, Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi, Ketua LPM Agus Saini, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kalianda Nurdin, para ketua RT, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Bumi Agung.
Melalui agenda Fahror Rozi Anggota DPRD Prov. Lampung Gelar Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 di Lampung Selatan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya musyawarah sebagai sarana menjaga keharmonisan sosial dan mencegah munculnya konflik di lingkungan desa maupun kelurahan.
Lurah Bumi Agung, Irlan Rosyadi, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut di wilayahnya. Menurutnya, sosialisasi perda sangat bermanfaat karena memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan serta membangun komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Ia menilai keberadaan forum rembuk desa maupun kelurahan dapat menjadi sarana efektif dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Dengan adanya ruang dialog yang terbuka, potensi perselisihan dapat diminimalkan sejak dini.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi langsung dengan wakil rakyat. Ia berharap berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat disampaikan sehingga menjadi bahan perhatian dan tindak lanjut pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Fahror Rozi mengaku senang dapat bertatap muka langsung dengan warga Kelurahan Bumi Agung yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa menjaga kerukunan merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, masyarakat Lampung yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya harus terus memperkuat semangat persaudaraan demi terciptanya kehidupan yang aman dan harmonis.
“Melalui kegiatan ini saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya toleransi, saling menghormati, dan menjaga persatuan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Fahror Rozi.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 disusun sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Perda tersebut menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah di tingkat lokal.
Fahror menambahkan, rembuk desa maupun rembuk kelurahan merupakan wadah yang dapat digunakan kepala desa atau lurah untuk mempertemukan berbagai pihak ketika muncul persoalan di lingkungan masyarakat. Melalui forum tersebut, penyelesaian masalah diharapkan dapat dilakukan secara kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta berbagai persoalan sosial yang mereka temui di lingkungan masing-masing.
Suasana dialog yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kerukunan dan memperkuat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.







