Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur H. Kamaludin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan pemaparan awal yang telah dilakukan beberapa waktu lalu terkait kajian penetapan sempadan Situ Bungur. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, Situ Bungur memiliki luas sekitar 3,05 hektare dengan keliling kurang lebih 0,80 kilometer. Di kawasan tersebut terdapat 14 inlet dan satu outlet, di mana sebagian besar air yang masuk berasal dari limpasan dan limbah masyarakat sekitar.
“Dari hasil kajian lapangan diketahui terdapat sekitar 30 bangunan rumah permanen yang berada di bantaran atau sempadan Situ Bungur. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama agar fungsi situ sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir tetap terjaga,” ujar Kamaludin.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan hasil kajian teknis serta penetapan batas sempadan Situ Bungur. Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian situ, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane Abd. Rachman Rasjid menegaskan bahwa hasil kajian dan penetapan sempadan Situ Bungur telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan forum group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Kajian tersebut merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Ciliwung Cisadane.
Ia menjelaskan bahwa situ memiliki fungsi penting sebagai sumber air, kawasan konservasi, resapan air tanah, serta pengendali banjir di wilayah sekitarnya. “Saat ini BBWS Ciliwung Cisadane mencatat terdapat 187 situ, namun yang masih berfungsi tinggal 169. Sebanyak 18 situ telah mengalami alih fungsi. Hal ini menjadi keprihatinan bersama agar ke depan tidak terjadi penurunan jumlah dan fungsi situ,” jelasnya.
Abd. Rachman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang telah lama bermukim atau bangunan liar di sekitar situ. Apabila di kemudian hari terdapat program revitalisasi atau penataan, seluruhnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menegaskan komitmen BBWS Ciliwung Cisadane dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai integritas, kepatuhan terhadap kode etik pegawai, serta pemberian pelayanan publik yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.






