Teropongpost, Tangsel,- Pada saat ini, keberadaan sempadan situ atau sempadan danau di Tangerang Selatan perlu mendapat perhatian serius dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Situ, yang merupakan salah satu sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat, harus dilindungi dari pembangunan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, penetapan sempadan situ yang jelas dan tegas, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan pihak terkait, menjadi langkah awal yang krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pentingnya penetapan sempadan situ didasarkan pada fakta bahwa area sekitar situ berfungsi sebagai daerah penyangga yang menjaga keseimbangan ekosistem. Sempadan ini bertujuan untuk melindungi kualitas air dan mencegah kerusakan lingkungan yang bisa disebabkan oleh pembangunan liar atau kegiatan yang tidak ramah lingkungan. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat pembangunan di Tangerang Selatan, banyak bangunan liar yang muncul di kawasan sempadan situ, mengancam keberlanjutan dan ekosistem sekitar.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bungur di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan perlindungan kawasan situ atau danau sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air yang transparan dan berintegritas.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Jalan Menjangan Raya Nomor 55, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.






